Mabur.co – Berbicara tentang pusat Kota Yogyakarta, pastinya tidak akan pernah bisa lepas dari gedung Kantor Pos Besar Yogyakarta, yang berlokasi di Jalan Panembahan Senopati Nomor 2, Kalurahan Prawirodirjan, Kapanewon Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Siapa pun yang melewati kawasan perempatan titik nol kilometer, pasti dapat melihat bangunan Kantor Pos ini dengan cukup mudah. Mengingat gedung ini memang menjadi pusat kantor pos di wilayah DIY.
Kantor pusat ini bertugas mengatur distribusi surat, paket, dan layanan keuangan untuk seluruh kabupaten dan kota di provinsi DIY.
Kantor Pos Besar mempunyai sejarah panjang sebagai salah satu land mark terkemuka di titik nol kilometer Kota Yogyakarta, bersamaan dengan gedung Bank BNI 46 di seberangnya, serta gedung Bank Indonesia di sebelah timurnya.
Dilansir dari laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (11/8/2026), bangunan Kantor Pos Besar Yogyakarta awalnya dirancang oleh Burgerlijke Openbare Werken (B.O.W.), yakni Departemen Pekerjaan Umum Hindia Belanda pada 1910, dan mulai dibangun pada 1912.
Pada masa kolonial Belanda, bangunan ini dulu bernama Post, Telegraaf en Telefoonkantoor, meskipun sempat ada kabar yang menyebut bahwa bangunan ini awalnya dibangun dengan tujuan sebagai rumah tinggal bagi perwira Belanda.
Usung Konsep Arsitektur Transisi
Bangunan ini mengusung konsep arsitektur transisi, yakni gaya peralihan antara Indische Empire Style abad ke-18, menuju gaya Kolonial Modern (abad ke-20).
Pada bagian bawah atau kaki, terdapat ornamen denah tapal kuda berbentuk “U”, yang mengarah ke selatan dan menghadap ke utara, atau ke arah Benteng Vredeburg.
Sementara di bagian depan terdapat ornamen melengkung (arch) pada bagian teras serta bukaan di pintu jendela.
Lalu di bagian atap atau penutup, bangunan ini menggunakan atap jenis limasan, yakni genteng yang terbuat dari tanah liat, dilengkapi dengan hiasan kemuncak serta lucarne, yakni jendela kecil di bagian kemiringan atap.
Gedung bersejarah ini memiliki total dua lantai. Lantai satu digunakan sebagai area pelayanan publik dan tempat layanan pos utama, serta beberapa ruang perkantoran juga tersedia di lantai bawah.
Sedangkan lantai dua berisi full ruang perkantoran bagi para pegawai dan staf, berupa ruang administrasi serta kantor pendukung.
Cagar Budaya
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) juga telah menetapkan Kantor Pos Besar Yogyakarta sebagai salah satu bangunan cagar budaya pada 2010.
Penetapan itu berlaku lewat Permendikpar nomor PM.07/PW.007/MKP/2010 tentang penetapan sejumlah bangunan bersejarah di Provinsi DIY, di mana Kantor Pos Besar di titik nol kilometer adalah salah satu di antaranya.
Dengan menjadi kawasan cagar budaya, maka Kantor Pos Besar Yogyakarta juga telah terlindungi secara konstitusi oleh undang-undang. Sehingga bangunan ini tidak bisa sembarangan dimodifikasi oleh pihak mana pun, karena itu jelas bertentangan dengan prinsip bangunan cagar budaya dan seterusnya.
Dengan demikian, bentuk asli bangunan ini yang telah dibentuk oleh para penjajah Belanda, terus dipertahankan sampai saat ini. Hanya ada sejumlah perawatan dan peremajaan di beberapa titik tertentu, untuk mendukung kerja Kantor Pos Indonesia cabang Yogyakarta di era modern saat ini.
Di mana kantor pos bukan lagi sebagai tempat untuk berkirim surat (pesan) dari satu daerah ke daerah lainnya, namun lebih berfokus kepada pusat layanan logistik, pengiriman paket produk e-commerce, transaksi keuangan, serta pembayaran tagihan tertentu, yang bekerja sama dengan berbagai lembaga modern. (*)
