Mabur.co – Lima peninggalan bersejarah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi mendapat status sebagai cagar budaya. Salah satunya adalah Struktur Candi Deres yang diperkirakan berasal dari abad ke-13 hingga ke-14 atau masa Kerajaan Majapahit.
Penetapan tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember melalui pengesahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.
Lima Cagar Budaya
Dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026), lima peninggalan yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut meliputi Menhir Duplang dan Struktur Kubur Dolmen Duplang di Desa Kamal, Struktur Candi Deres di Desa Purwoasri, Menara Air di Pasar Tanjung, serta bangunan SMPN 10 Jember.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Regar Jeane mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil kajian komprehensif dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember.
“Pengesahan ini menjadi titik awal bagi komitmen kita bersama. Agenda berikutnya adalah bagaimana kami mengelola dan merawat situs-situs ini secara berkelanjutan agar tetap lestari, makin dikenal publik, serta memiliki nilai guna sebagai media edukasi dan destinasi wisata sejarah,” katanya.
Candi Deres Simpan Jejak Peradaban Majapahit
Salah satu yang menarik perhatian dari lima cagar budaya tersebut adalah Struktur Candi Deres. Candi yang berada di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, itu merupakan candi bercorak Siwa yang diperkirakan dibangun pada abad ke-13 hingga ke-14 Masehi atau era Majapahit.
Dikutip dari dokumen lampiran SK Bupati Jember, Candi Deres ditemukan pada 1980. Setelah lebih dari 45 tahun bangunan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya karena dinilai memiliki arti penting bagi kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sejarah lokal.
Jaga Ingatan Kolektif dan Narasi Sejarah
Status baru tersebut memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Candi Deres sekaligus menjadi dasar bagi upaya perlindungan dan pemeliharaannya. Selain itu penetapan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga ingatan kolektif dan narasi sejarah masyarakat Jember.
“Upaya pemeliharaan cagar budaya tidak sekadar berfokus pada peninggalan fisik seperti sisa bangunan atau benda kuno semata. Lebih dari itu karena merupakan ikhtiar dalam merawat ingatan kolektif, narasi sejarah, dan fondasi identitas masyarakat Jember agar tetap terjaga hingga generasi mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Pemkab Jember saat ini masih terus mengkaji sejumlah bangunan dan peninggalan bersejarah lainnya yang diusulkan masyarakat untuk mendapatkan status cagar budaya.
Regar mengatakan, proses tersebut diharapkan dapat memperluas inventarisasi peninggalan sejarah sekaligus memastikan objek yang memiliki nilai penting bagi masyarakat dapat dirawat dengan baik.
Selain sebagai warisan sejarah, keberadaan cagar budaya ini juga diharapkan nantinya dapat dikembangkan sebagai sarana edukasi dan destinasi wisata sejarah yang mampu menggerakkan perekonomian warga sekitarnya.
