Mabur.co– Masyarakat perlu tahu bahwa sejumlah pecahan rupiah tertentu tidak akan berlaku lagi dalam beberapa waktu ke depan.
Masyarakat dapat menukarkan uang dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, Bank Indonesia menerbitkan banyak jenis uang sejak kemerdekaan tahun 1945. Uang fisik ini digunakan sebagai alat pembayaran sehari-hari.
Namun tak semua jenis uang yang diterbitkan puluhan tahun itu masih berguna hingga sekarang.
Bank Indonesia menerbitkan ketentuan pencabutan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Sejumlah pecahan uang rupiah lama dipastikan tak lagi berlaku dalam beberapa tahun ke depan.
Masyarakat yang masih menyimpannya diminta segera menukarkan sebelum batas waktu habis —atau nilainya akan hangus.
Kebijakan pencabutan dan penarikan uang rupiah oleh Bank Indonesia (BI) kembali menjadi perhatian publik.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa sejumlah uang lama, baik kertas maupun logam sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah dan hanya bisa ditukar dalam periode tertentu.
Berikut uang yang dicabut Bank Indonesia, dilansir bi.go.id, Senin (27/4/2026).
BI juga menetapkan ketentuan khusus terkait kondisi fisik uang logam.
Jika fisik uang logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti penuh sesuai nominal.
Jika sama atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak mendapatkan penggantian.
Beberapa pecahan yang cukup dikenal masyarakat dan memiliki batas penukaran dalam waktu dekat antara lain:
Rp100 Tahun Emisi 1984 → batas penukaran hingga 24 September 2028 (khusus di Kantor Pusat BI Jakarta)
Rp2 logam Tahun Emisi 1970 → hingga 14 November 2029
Rp10 logam Tahun Emisi 1971 → hingga 14 November 2029
Beberapa uang kertas lama yang sudah dicabut dan masih bisa ditukar:
Rp10.000 (1985)
Rp5.000 (1986)
Rp1.000 (1987)
Rp500 (1988)
Sementara itu, uang seri Dwikora (1964) pecahan kecil seperti Rp0,05 hingga Rp0,50 masih bisa ditukar hingga 14 November 2029.
Uang Logam yang Dicabut
Rp2 (1970)
Rp10 (1971, 1974, 1979)
Uang Rupiah Khusus (URK) dan Koleksi
Menariknya, sejumlah uang rupiah khusus (URK) dengan nilai unik seperti Rp750.000 atau Rp125.000 juga termasuk yang dicabut. Meski sering dianggap koleksi, uang ini tetap memiliki batas penukaran resmi
Beberapa di antaranya:
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) → hingga 29 Agustus 2031
Seri Cagar Alam (1974 & 1987) → hingga 29 Agustus 2031
Seri Save The Children (1990) → hingga 29 Agustus 2031
Seri Demokrasi & Presiden RI (1995) → hingga 30 Agustus 2032
Seri “For The Children Of The World” (1999) → hingga 31 Januari 2035
Rp500 Tahun Emisi 1991 & 1997 → hingga 1 Desember 2033
Rp1.000 Tahun Emisi 1993 → hingga 1 Desember 2033
Penukaran uang hanya dapat dilakukan di:
Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Jakarta
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) — dengan batas waktu lebih pendek.



