Mabur.co – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim, resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan chromebook device semasa masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Atas tuntutan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) lalu, Nadiem dihukum kurungan 18 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp5,6 triliun.
Hukuman ini bisa dibilang termasuk cukup mengejutkan, mengingat banyak pihak menilai bahwa Nadiem tidak benar-benar terlibat dalam pengadaan laptop tersebut, serta tidak pernah menerima uang sepeser pun, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.
Kejadian ini tentu saja akan membuat publik kembali mem-flash back sepak terjang Nadiem Makarim, yang mulai dikenal khalayak luas setelah mendirikan perusahaan ojek online bernama Gojek pada 2010 lalu.
Bertindak sebagai CEO pertama startup yang satu ini, Gojek dibawanya berkembang pesat sedemikian rupa, termasuk hingga saat ini.
Aplikasi online ini pun sanggup memberi lapangan pekerjaan baru kepada jutaan orang di seluruh Indonesia.
Bahkan ada beberapa orang yang memberanikan diri resign dari kantornya, agar bisa menjadi bagian dari mitra (driver) Gojek, yang sempat menjadi primadona di awal kemunculannya, karena dianggap mampu menghasilkan pundi-pundi yang jauh lebih signifikan daripada pekerja kantoran.
Berkat kegigihannya membangun Gojek dari nol hingga menjadi salah satu startup terbesar di Indonesia, Nadiem pun sempat dinobatkan sebagai satu dari 150 orang terkaya di Indonesia versi majalah Globe Asia, seperti yang pernah diberitakan laman Tribunnews pada 2018 lalu.
Namun, setelah Nadiem memutuskan menerima tawaran Presiden Jokowi untuk didaulat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam kabinet Indonesia Maju pada 2019 lalu, nasibnya seolah sudah “ditakdirkan” untuk terlibat dalam “lingkaran setan” kasus korupsi.
Jokowi sendiri menilai bahwa Nadiem adalah sosok yang tepat untuk menjadi Menteri pada saat itu, lantaran Nadiem memiliki latar belakang yang kuat sebagai pendiri perusahaan teknologi (Gojek). Sehingga ia dianggap mampu melakukan terobosan, akselerasi, dan digitalisasi dalam sistem pendidikan di Indonesia, yang sudah dianggap tertinggal oleh sejumlah kalangan, termasuk Nadiem sendiri.
Gagasan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan pun awalnya cukup berani. Di antaranya dengan menghapus Ujian Nasional, menerapkan aturan zonasi dalam penerimaan siswa baru, program kurikulum dan kampus merdeka, merdeka belajar, menghapus istilah jurusan IPA/IPS, dan masih banyak lagi.
Seluruh gagasan itu tampak begitu “cemerlang” di awal masa baktinya sebagai Menteri, meskipun tetap menuai protes dari beberapa pihak.
Namun seiring waktu, terobosan-terobosan baru tersebut seperti mulai kehilangan arah, tidak berjalan efektif, dan mulai menemukan masalah-masalah baru yang tidak pernah diduga sebelumnya.
Lalu sampailah pada terobosan baru berikutnya pada awal 2020 sebelum pandemi covid-19, yakni pengadaan laptop berbasis chromebook dari Google. Di mana Nadiem telah mencapai kesepakatan dengan pihak Google Indonesia dalam rangka digitalisasi pendidikan.
Bukannya membuat pendidikan Indonesia benar-benar terdigitalisasi sesuai keinginannya (seperti saat mendigitalisasi transportasi ojek), Nadiem justru terjerat kasus korupsi dalam proyek pengadaan barang yang satu ini.
Sampai akhirnya ia dinyatakan bersalah, dan harus menerima hukuman 18 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan total akumulasi mencapai Rp5,6 triliun.
Tentunya tidak ada yang pernah menyangka, jika salah satu “pahlawan pemberi kerja” di Indonesia dalam dua dekade terakhir seperti Nadiem Makarim, yang awalnya merupakan salah satu orang terkaya dan cukup berpengaruh di Indonesia, kemudian harus mendekam di jeruji besi selama belasan tahun, setelah memutuskan mengabdi kepada negara.
Padahal, penghasilan menjadi abdi negara (pejabat) tidaklah sebesar menjadi CEO Gojek. Kalaupun memang lebih besar, pasti itu merupakan hasil korupsi, dan semacamnya.
Bisa dibilang, mantan Presiden Jokowi juga ikut andil dalam kasus yang dialami oleh Nadiem.
Mengingat Jokowilah yang membawa Nadiem melepaskan diri dari “zona nyamannya” sebagai CEO Gojek dan salah satu orang terkaya di seluruh Indonesia, sampai akhirnya merusak tatanan sistem pendidikan Indonesia sampai hari ini (ditambah kehadiran MBG yang membawa keracunan dan lain-lain).
Padahal andaikata tawaran sosok yang kerap disebut “Mulyono” itu ditolak pada saat itu, semua “kekonyolan” ini mungkin tidak perlu terjadi dalam hidup Nadiem.
Dia bersama keluarga bisa terus menikmati pundi-pundi dari aplikasi Gojek, dan terus berkembang memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara digital, baik melalui transportasi ojek maupun bidang-bidang digital lainnya.
Dan mungkin saja, citra Gojek maupun aplikator ojol lainnya akan tetap positif, apabila Nadiem masih berkecimpung di sana sampai hari ini.
Ia pun tidak perlu “sok-sokan” mengabdi kepada negara dan menerima tawaran dari pemerintah untuk menjadi Menteri.
Karena menerima tawaran pemerintah sama saja dengan menerima uang korupsi, dan bersiap menjadi musuh baru bagi masyarakat di kemudian hari.
Dengan menjadi CEO Gojek saja, pada dasarnya Nadiem juga telah mengabdi kepada negara ini, dengan menyediakan aplikasi online yang membantu memudahkan urusan banyak orang, termasuk urusan pencarian nafkah, yang selama ini menjadi salah satu masalah serius di negeri ini, selain masalah pendidikan.
Mungkin Nadiem telah mampu menjawab tantangan mendigitalisasi transportasi ojek. Sayangnya, ia harus gagal mendigitalisasi pendidikan.
Bahkan harus mendekam di jeruji besi selama belasan tahun, akibat kegagalannya tersebut. (Berbagai sumber)




