Hari Keistimewaan DIY, Momentum Pengingat Perjalanan Panjang Yogyakarta dan Kontroversi Danais

6 Min Read
Front view of a low, white building with multiple red-tiled gabled roofs and a covered entrance with a sign above the doors.
Setiap tanggal 31 Agustus bukan sekadar penghujung bulan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setiap tahun, tanggal tersebut menjadi momentum untuk mengingat perjalanan panjang Yogyakarta hingga memperoleh landasan hukum sebagai daerah istimewa. (Ilustrasi Foto: Istimewa)

Mabur.co – Setiap tanggal 31 Agustus bukan sekadar penghujung bulan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setiap tahun di tanggal tersebut menjadi momentum untuk mengingat perjalanan panjang Yogyakarta hingga memperoleh landasan hukum sebagai daerah istimewa.

Hari Keistimewaan DIY berkaitan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 31 Agustus 2012.

Undang-undang tersebut menjadi salah satu dasar hukum penting yang mengatur kedudukan serta kewenangan khusus DIY dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, keistimewaan Yogyakarta tidak lahir hanya karena sebuah undang-undang. Ada perjalanan sejarah panjang yang menjadi dasar hubungan antara Yogyakarta dan Republik Indonesia.

Akar sejarah keistimewaan DIY tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.

Kedua institusi tersebut memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah Yogyakarta, termasuk dalam mendukung berdirinya Republik Indonesia.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII mengeluarkan amanat pada 5 September 1945. Keduanya menyatakan bahwa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman merupakan bagian dari Republik Indonesia.

Posisi tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi historis bagi keberadaan Yogyakarta sebagai daerah dengan status khusus.

Perjalanan pengakuan tersebut berlangsung melalui berbagai regulasi hingga akhirnya pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 2012.

Serikat Warga Yogyakarta Pertanyakan Danais

Setelah sekitar 13 tahun Dana Keistimewaan (Danais) mengalir ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Serikat Warga Yogyakarta mempertanyakan sejauh mana manfaat dana yang secara akumulatif disebut telah mencapai sekitar Rp15 triliun tersebut benar-benar dirasakan masyarakat

Koordinator Serikat Warga, Sigit Sugito, menuturkan, mekanisme akses Danais dinilai belum transparan dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai siapa yang berhak mengakses, bagaimana prosedurnya, persyaratan yang harus dipenuhi, serta kapan proposal masyarakat mendapat jawaban.

Danais merupakan amanat undang-undang yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.

“Danais itu untuk apa, untuk siapa, dan bagaimana masyarakat bisa mengaksesnya? Ini yang sampai sekarang belum terang,” katanya, Senin (31/8/2026).

Smiling man in a black jacket and traditional cap sits at a desk, holding a small object in his right hand with glasses and a smartphone on the table nearby.
Koordinator Serikat Warga, Sigit Sugito (Foto: Dok. Pribadi)

Sigit mengatakan, masyarakat yang mengajukan proposal Danais seharusnya mendapatkan pelayanan informasi yang jelas.

Jika proposal diterima, harus ada pemberitahuan resmi. Sebaliknya, jika ditolak atau belum dapat dipenuhi, instansi terkait juga harus memberikan alasan dan menjelaskan apa yang harus diperbaiki.

“Misalnya proposal kurang fokus, anggarannya terlalu besar, atau programnya sudah pernah dikerjakan. Itu harus dijelaskan secara resmi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan edukasi dan pengalaman untuk memperbaiki pengajuan berikutnya,” ujarnya.

Standar Pelayanan

Sigit menilai ketidakjelasan tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi tidak pasti. Mereka tidak mengetahui standar pelayanan, kriteria penerima, maupun mekanisme yang harus ditempuh untuk memperoleh dukungan Danais.

“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, Danais itu sebetulnya untuk apa. Ini yang membuat semuanya terasa gelap,” katanya.

Sigit menjelaskan, kalau mekanismenya terbuka, siapa pun bisa melihat siapa yang mengajukan, apa persyaratannya, bagaimana prosesnya, dan siapa yang menerima.

Dengan begitu tidak muncul dugaan bahwa Danais hanya bisa diakses kelompok tertentu.

“Saya mencontohkan sebuah satuan kerja yang telah mencanangkan pembangunan zona integritas atau bebas korupsi semestinya menyediakan informasi layanan secara terbuka kepada publik. Harus ada papan atau informasi yang bisa dilihat masyarakat. Jenis layanan apa saja, apa persyaratannya, bagaimana cara mengaksesnya, berapa lama prosesnya, dan kapan masyarakat mendapatkan jawaban,” ujarnya.

Sigit mengatakan, surat atau proposal resmi dari masyarakat juga semestinya mendapatkan jawaban resmi. Jika ada persoalan dalam proposal, instansi tidak cukup hanya membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.

“Surat masuk tertulis harus dijawab secara tertulis. Kalau ada masalah, dijelaskan apa masalahnya. Standar pelayanan dan SOP-nya harus terbuka,” katanya.

Memperkecil Praktik Transaksional

Sigit menilai, keterbukaan prosedur justru akan memperkecil ruang terjadinya praktik transaksional dan diskriminasi dalam pelayanan publik.

Masyarakat tidak perlu mencari jalur khusus apabila semua persyaratan dan mekanisme sudah tersedia secara terbuka.

Jika Danais merupakan uang publik, maka publik berhak mengetahui bagaimana cara mengaksesnya, apa kriterianya, siapa penerimanya, berapa besar anggarannya, serta bagaimana hasil penggunaannya. Keterbukaan bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari kewajiban pelayanan publik. 

“Danais sebetulnya,  kita enggak tahu, dananya itu dana untuk siapa. DPRD juga enggak tahu. Jadi sebetulnya kita mau membuka dana itu konon kabarnya itu dana milik keraton. Okelah enggak apa-apa. Tapi keraton penggunaannya lewat OPD-OPD, maka agar menjadi semua transparan, harus terbuka, karena ini sudah 13 tahun. Posisinya kayak apa, tata kelolanya kayak apa. Transparansinya kayak apa, jangan jadi fitnah. Kalau seniman mendapatkan, ya seniman mendapatkan, saya juga pernah mendapatkan. Saya mempunyai akses ke mana saja. Persoalan danais bukan karena saya pribadi. Tapi ternyata banyak yang mengeluhkan kepada saya persoalan akses danais dan transparansi danais dan saya harus bicara.

Perjalanan danais itu kan dana istimewa. Kalau nanti danais tidak mencapai target sasaran apa yang dibayangkan oleh teman-teman masyarakat Jogja sejak berjuang dengan keistimewaan itu kan menjadi problem. Kita melihat bahwa rasio gini di DIY masih tinggi, penganggurannya juga lumayan, UMR juga rendah, tanah-tanah harganya melonjak.

Kalau misalnya kita membeli tanah dengan ukuran 100 meter atau berapa itu harganya sudah miliaran 2 miliar 3 miliar, itu tidak bisa terbeli bagi warga Yogyakarta. Saya tidak bisa membayangkan anak-anak yang sekarang grade-nya sarjana apa bisa mampu beli atau tidak, kita tidak bisa membayangkan. Jadi ini persoalan masyarakat Jogja, kalau kita mau menjaga kesatuan itu rohnya ada di keraton. Agar keraton menjadi tameng untuk teman-teman yang lainnya itu,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar