Mabur.co – Baru 6 hari dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Kamis (16/04/2026) hari ini atau 6 hari pasca-pelantikannya pada Jumat (10/04/2026) lalu.
Dilansir Kompas.com, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar Hery nampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB dengan memakai rompi warna merah muda khas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
Dengan tangan diborgol, tersangka koruptor itu digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.
Hery Susanto sendiri baru saja resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Pelantikannya bahkan dilakukan orang nomor satu di Indonesia Presiden Prabowo Subianto.
Saat pelantikan itu ia juga membacakan sumpah jabatan di bawah Alquran serta mengenakan peci bertempat di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Dikutip Merdeka.com, Kamis (16/4/2026), pascapelantikan dirinya, Hery Susanto sendiri menegaskan bahwa prioritas utama kepemimpinannya adalah melakukan pembenahan internal di tubuh Ombudsman RI.
Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan lembaga dapat beroperasi secara lebih efektif dan efisien.
Perbaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengawasan pelayanan publik.



