Mabur.co- Kerja sama lintas negara membuka tabir kejahatan digital besar.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi secara global.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menjual phishing script. Penelusuran kemudian mengarah pada platform w3llstore.com yang digunakan untuk mendistribusikan alat kejahatan melalui bot Telegram.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penjualan tools yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan siber.
“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujar Johnny dilansir dari Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Johnny menjelaskan, phishing tools yang dijual sindikat tersebut bekerja dengan menyedot data korban saat memasukkan username dan password pada halaman palsu.
Tak hanya itu, tools tersebut juga mampu mengambil session login sehingga pelaku bisa mengakses akun korban tanpa perlu melewati verifikasi tambahan seperti kode OTP.
“Ini sangat berbahaya karena memungkinkan pelaku mengambil alih akun korban secara penuh,” ungkapnya.
Johnny mengatakan, korban tidak hanya berasal dari Indonesia, namun juga dari berbagai negara lain. Hal tersebut menguatkan bahwa kejahatan ini merupakan bentuk transnational cyber crime.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. Tersangka GWL diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola phishing tools dan sarana distribusinya.
Sementara itu, tersangka FYTP berperan mengelola aliran dana hasil kejahatan yang ditampung melalui aset kripto dan rekening bank.
“Jika sebelumnya transaksi dilakukan melalui situs web, belakangan sindikat berpindah menggunakan Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto,” ucapnya.
Johnny mengatakan, dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah aset senilai Rp4,5 miliar, di antaranya rumah, kendaraan, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan.
”Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, sindikat tersebut diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar,” ucapnya.
Johnny menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.



