Mabur.co – PT Pertamina (Persero) buka suara terkait alasan menaikkan beberapa jenis harga BBM nonsubsidi per Sabtu (18/4/2026) hari ini.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Sabtu (18/4/2026), Kementerian ESDM selama ini menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran jenis BBM bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.
Misalnya, jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 dihitung dengan rumus Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp1.800/liter dan margin 10% dari harga dasar.
Sementara, jenis bensin RON 95, RON 98, dan minyak solar CN 51 dihitung dengan rumus Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp2.000/liter dan margin 10% dari harga dasar.
Sementara dengan adanya tren kenaikan harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Maret 2026 lalu otomatis perlu adanya langkah penyesuaian.
Dikutip dari Antara, Sabtu (18/4/2026), harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dari bukan Februari ke Bulan Maret 2026 sendiri tercatat mengalami kenaikan sebesar 33,47 dolar AS per barel, yakni 68,79 menjadi 102,26 dolar AS per barel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mengatakan, lonjakan ICP tersebut tidak terlepas dari dinamika geopolitik global yang memanas sepanjang Maret 2026.
“Kenaikan ini sejalan dengan tren harga minyak mentah utama dunia yang juga mengalami peningkatan tajam,” ujarnya.
Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang berdampak langsung terhadap terganggunya jalur distribusi energi global Selat Hormuz dinilai menjadi faktor utama kenaikan ini.
Karena itulah untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional PT Pertamina (Persero) akhirnya memutuskan untuk menaikkan sejumlah jenis harga BBM nonsubsidi miliknya pada hari ini, Sabtu (18/04/2026).
Langkah ini diambil setelah pemerintah melalui Pertamina menahan harga BBM nonsubsidi pada awal bulan ini meski ketegangan geopolitik di Timur Tengah mengganggu pasokan energi dunia. ***



