Mabur.co- Korupsi masih menjadi pekerjaan rumah utama penegakan hukum di Indonesia. Korupsi terjadi di semua lapisan institusi. Mulai pusat hingga daerah.
Seiring banyaknya kasus korupsi terbongkar, terungkap fakta pula beragam cara para koruptor dalam menyembunyikan maupun menggunakan uang haram tersebut.
Kasus ini mengungkap beragam aliran penggunaan uang korupsi, maupun modus yang digunakan koruptor dalam menyimpan harta hasil korupsi, yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mengejutkan terkait aliran dana hasil korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki, menuturkan, praktik korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu TPPU pertama yang koruptor lakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menyimpan terhadap suatu hasil tindak pidana korupsi.
“Pelaku korupsi 81 persennya laki-laki, biasanya cari yang bening-bening, tapi betul itu adanya, ratusan juta rupiah dikucurkan ke cewek itu,” ungkapnya, dilansir dari banyumastribunnews, Senin (20/4/2026).
Ibnu memaparkan, TPPU dilakukan untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan korupsi agar sulit dilacak.
Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, tabungan sudah, bingung ke manakah uang, misalnya Rp1 miliar.
“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan takut PPATK,” ungkapnya.
Ibnu menegaskan, hubungan antara korupsi dan perselingkuhan memang kerap terjadi dalam praktik.
“Perselingkuhan itu muncul karena korupsi, itu salah satunya,” ucapnya. ***



