Mabur.co- Berakhir sudah era pajak gratis kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Pemilik sepeda motor dan mobil listrik bersiap-siaplah mengeluarkan uang pajak kendaraan yang lebih besar dari biasanya.
Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan ini membawa perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, secara aturan, mobil listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan.
Namun demikian, besaran pajak yang harus dibayar tidak selalu penuh.
Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif.
Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional.
Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Permendagri itu mengatakan, pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus terhadap kendaraan listrik dalam bentuk insentif fiskal.
“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito dilansir Suara.com, Sabtu (18/4/2026).
Tito menuturkan, dengan skema tersebut, kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak, namun tidak dibebani secara penuh seperti kendaraan berbahan bakar fosil.
Pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan percepatan transisi energi.
Tak hanya itu, aturan ini juga menegaskan bahwa kendaraan listrik masuk dalam sistem perpajakan kendaraan secara umum yang berbasis nilai jual kendaraan bermotor.
“Dasar pengenaan PKB dan BBNKB berupa NJKB dan NJMBKB,” ungkapnya.
Tito mengatakan juga, kendaraan listrik kini diperlakukan dalam kerangka fiskal yang sama dengan kendaraan konvensional, meski tetap mendapat perlakuan khusus berupa insentif.
Kondisi ini membuat implementasi pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan gubernur masing-masing.
“Pemerintah tetap menekankan pentingnya pembaruan data kendaraan sebagai dasar pengenaan pajak yang lebih akurat dan transparan. Pemutakhiran dasar pengenaan PKB dan BBNKB dilakukan terhadap kendaraan bermotor jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya,” tuturnya. ***



