Mabur.co – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial SO (36) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku utama penyelidikan telur penyu dilindungi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Ia ditangkap oleh petugas gabungan Indonesia-Malaysia saat hendak mengirim sebanyak 2.253 butir telur penyu melalui jalur tidak resmi.
Dikutip Suara Surabaya, Minggu (17/5/2026), operasi penangkapan ini dilakukan petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia, serta Satuan Tugas Perbatasan SSK II di wilayah Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Komandan SSK II Satgas Perbatasan Indonesia Malaysia, Lettu Arh Krisna menjelaskan kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan pihak SFC yang menemukan telur penyu di sebuah penginapan di kawasan Pasar Serikin, Bau, Malaysia.
Setelah melakukan koordinasi, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Jagoi Babang. Ia pun langsung ditangkap bersama barang bukti tekur penyu yang disembunyikan dalam kardus, ember, hingga keranjang.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan upaya penyelesaian telur penyu ini dengan memanfaatkan jalur hutan di wilayah perbatasan yang jarang dilalui.
Ia diketahui membawa ribuan telur penyu tersebut menggunakan bantuan tukang ojek lokal untuk menghindari pemeriksaan resmi.
Setelah diinterogasi, pelaku sebelumnya diketahui juga pernah mencoba memasukkan hewan lain melalui jalur PLBN, namun ditolak oleh petugas karantina.
“Sebelumnya yang bersangkutan juga sempat mencoba memasukkan hewan jenis marmut dan angsa melalui PLBN Jagoi Babang, namun ditolak pihak karantina karena tidak sesuai ketentuan ekspor-impor,” ujarnya.
Hingga saat ini, pelaku belum memberikan keterangan rinci mengenai asal-usul telur penyu tersebut. Ia hanya mengaku mendapatkan barang dari pihak lain yang identitasnya belum diketahui.
Selain menyita sebanyak 2.253 butir telur penyu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya wadah penyimpanan, telepon seluler hingga uang tunai senilai 2.650 Ringgit Malaysia.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sarawak Forestry Corporation untuk proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




