Mabur.co – Keterlibatan petinggi Polri dalam jaringan peredaran narkoba kembali terungkap.
Kali ini giliran Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, ditangkap usai diduga terlibat jaringan Narkoba.
Ia dan anak buahnya diduga telah mengonsumsi dan mengedarkan zat terlarang jenis Etomidate dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Mereka pun langsung dijebloskan ke penjara.
Dikutip Kompas, Minggu (17/5/2026), pengungkapan skandal ini bermula saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Bea Cukai menggelar operasi Narkoba.
Petugas mencurigai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan menuju Tenggarong.
Pada 2 Mei 2026 petugas berhasil menangkap seorang anggota Satresnarkoba Polres Kukar berinisial A saat mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong. Paket tersebut diketahui berisi 20 pack Etomidate.
Dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, diketahui ternyata pelaku A melakukan pengambilan paket atas perintah langsung atasannya yakni AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Mengetahui hal tersebut Tim Ditresnarkoba pun langsung bergerak untuk menangkap AKP Yohanes di Tenggarong pada 3 Mei 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan dari hasil pemeriksaan AKP Yohanes, petugas ternyata telah beberapa kali melakukan pengiriman Narkoba jenis Etomidate itu.
Dalam kurun sekitar satu hingga dua bulan terakhir, pelaku bahkan tercatat sudah lima kali melakukan pengiriman dengan jumlah 10 hingga 50 pack per transaksi untuk selanjutnya diedarkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate sendiri merupakan zat yang masuk kategori Narkotika Golongan II. Zat ini disebut sering dicampurkan ke dalam liquid vape oleh para penggunanya.
Saat diperiksa, AKP Yohanes diketahui sempat membantah mengedarkan narkoba tersebut. Ia mengaku mendatangkan barang kebutuhan pribadi.
Namun penyidik tak lantas mempercayainya begitu saja mengingat jumlah barang yang didatangkan terlalu besar dan pengirimannya berlangsung berulang dalam waktu singkat.
Polisi juga menemukan dugaan aliran dana hasil penjualan ke rekening tersangka. Dari situ, penyidik menduga ada aktivitas bisnis ilegal di balik pengiriman tersebut.
Menurut perhitungan penyidik, satu pack Etomidate memiliki nilai jual sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Jika dihitung dari total pengiriman yang mencapai 100 pack, omzet yang beredar diperkirakan menyentuh Rp400 juta sampai Rp500 juta.
“Indikasi penjualan sangat kuat karena ada bukti transaksi keuangan yang kami temukan,” kata Romylus.
Hingga saat ini Polda Kaltim masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Sejumlah pihak yang diduga menjadi pemasok narkoba ini bahkan telah ditetapkan sebagai DPO.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya AKP Yohanes Bonar Adiguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Polda Kalimantan Timur.
Sementara anak buahnya yakni A ditetapkan sebagai saksi karena belum ditemukan bukti keterlibatannya secara langsung.




