Hari Pajak, Kedaulatan Politik Tak Pernah Lengkap Tanpa Kedaulatan Fiskal

5 Min Read
Person in a denim shirt uses a calculator and reviews financial charts on a desk
Ilustrasi Pajak. (Foto: Istimewa)

Mabur.co-  Setiap bangsa memiliki momen-momen penting yang membentuk perjalanan sejarahnya. Bagi Indonesia, 17 Agustus 1945 menjadi tonggak lahirnya kemerdekaan politik. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa hanya beberapa minggu sebelumnya, terdapat sebuah peristiwa bersejarah lain yang tidak kalah penting.

Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMY, Muhammad Bahrul Ilmi, S.E., M.E.Sy., Ph.D., CertSF., CertDA (ACCA), menjelaskan, pada 14 Juli 1945, dalam tahap akhir penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Panitia Perancang UUD menyampaikan rancangan kedua konstitusi Indonesia.

Rancangan tersebut memuat ketentuan bahwa segala pajak adalah untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

“Ketentuan ini merupakan pengembangan dari usulan Ketua BPUPKI, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang namanya kini diabadikan sebagai nama Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahwa pemungutan pajak juga harus diatur dengan undang-undang. Inilah pengakuan konstitusional pertama bahwa pajak merupakan salah satu fondasi negara Indonesia yang akan segera lahir, bahkan sebelum Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan,” ucapnya, Selasa (14/7/2026).

Professional portrait of a smiling man in a dark suit and red tie with arms crossed against a light blue background.
Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMY, Muhammad Bahrul Ilmi, S.E., M.E.Sy., Ph.D., CertSF., CertDA (ACCA). (Foto: Dok. Pribadi)

Muhammad Bahrul Ilmi, mengatakan, peristiwa bersejarah tersebut menyampaikan pesan yang sangat kuat.

Jauh sebelum Indonesia merdeka, para pendiri bangsa telah menyadari bahwa kedaulatan politik tidak akan pernah lengkap tanpa kedaulatan fiskal.

Sebuah negara yang benar-benar merdeka harus mampu membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahannya dengan sumber daya sendiri yang dipungut berdasarkan hukum.

Hari Pajak Sejak 2017

“Oleh karena itu, sejak tahun 2017, Indonesia memperingati setiap tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak,” katanya.

Muhammad Bahrul Ilmi mengatakan,  Hari Pajak bukan sekadar peringatan bagi Direktorat Jenderal Pajak ataupun Kementerian Keuangan.

Hari Pajak merupakan pengingat bahwa perpajakan telah menjadi bagian dari visi konstitusional Indonesia bahkan sebelum republik ini resmi berdiri.

“Hampir delapan dekade kemudian, visi tersebut justru terasa semakin relevan,” katanya.

Muhammad Bahrul Ilmi menuturkan, terkait wacana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran seperti Strava memunculkan beragam respons di masyarakat.

Tidak sedikit yang menganggap kebijakan tersebut sebagai “pajak olahraga”, sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas hidup sehat akan ikut dikenai pungutan negara.

Padahal, anggapan tersebut tidak tepat. Objek pajak dalam kebijakan tersebut bukanlah aktivitas olahraga yang dilakukan masyarakat, melainkan transaksi pembelian layanan digital berbayar.

“Yang dikenai pajak bukan aktivitas olahraganya, melainkan layanan premium atau transaksi berbayar di aplikasi seperti Strava. Pengguna layanan gratis tidak terdampak,” jelasnya.

Bahrul mengatakan, pemerintah terus memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN.

“Pada Mei 2026, terdapat tujuh perusahaan digital baru yang ditunjuk, termasuk platform kebugaran Strava Inc. Selain Strava, perluasan tersebut juga mencakup sejumlah perusahaan global, seperti Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC,” katanya.

Bahrul menjelaskan, layanan berlangganan seperti Strava Premium termasuk kategori jasa digital berbayar yang dikonsumsi di Indonesia.

Layanan tersebut menjadi objek PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan PMSE.

“Mekanisme pemungutannya relatif sederhana. Ketika pengguna membayar biaya berlangganan premium, PPN dipungut langsung oleh penyedia layanan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, kemudian disetorkan kepada negara. Dengan mekanisme tersebut, pengguna sebenarnya hanya membayar harga langganan yang sudah termasuk PPN. Jadi, bukan pemerintah yang memungut langsung kepada pengguna, melainkan melalui platform digital sebagai pemungut pajak,” ujarnya.

Upaya Menciptakan Keadilan dalam Sistem Perpajakan

Bahrul menuturkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Selama ini berbagai layanan digital berbayar, seperti platform streaming film, layanan musik digital, aplikasi produktivitas, hingga berbagai layanan berbasis langganan lainnya juga telah dikenai PPN. Oleh karena itu, aplikasi kebugaran semestinya memperoleh perlakuan yang sama.

“Jika layanan streaming dan aplikasi digital lainnya dikenai PPN, maka memberikan pengecualian khusus kepada aplikasi kebugaran justru dapat menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Yang menjadi objek pajak bukan jenis aktivitasnya, melainkan transaksi pembelian layanan digital berbayar,” jelasnya.

Bahrul menjelaskan lagi, munculnya kekhawatiran masyarakat, khususnya mereka yang rutin menggunakan aplikasi kebugaran sebagai bagian dari gaya hidup sehat.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan sosialisasi yang lebih komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Masyarakat tetap dapat menggunakan fitur gratis yang tersedia di aplikasi tersebut tanpa dikenai pungutan tambahan. PPN hanya berlaku bagi pengguna yang memilih layanan premium dengan berbagai fitur tambahan. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan dukungan terhadap gaya hidup sehat. Jangan sampai masyarakat memahami kebijakan ini sebagai pajak terhadap olahraga,” katanya.

TAGGED:
Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar