Mabur.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).
Penggerebekan ini dilakukan berkaitan pengembangan terkait peredaran narkoba. Kawasan yang padat penduduk dan kurangnya kontrol sosial membuat Kampung Bahari menjadi ‘surga’ bagi peredaran narkoba, khususnya di Jakarta. Nama ‘Bahari’ sendiri dipakai karena lokasinya yang dekat dengan laut dan pelabuhan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakut.info, terlihat sejumlah penumpang menumpuk di Stasiun Tanjung Priok karena keterlambatan kereta.
“Perjalanan KRL Commuterline alami keterlambatan keberangkatan di Stasiun Tanjung priok pada Kamis (13/8/2026) karena adanya penegakan hukum penyisiran gerebek narkoba di wilayah Tanjung Priok oleh pihak kepolisian,” demikian keterangan dalam unggahan itu.
Gembong Narkoba Sudah Dibuntuti
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengungkapkan, operasi penangkapan dilakukan sejak Rabu (12/8) malam.
BNN dan polisi sudah membuntuti aktivitas gembong narkoba tersebut dari Kampung Bahari hingga Mangga Besar.
“Operasi terhadap gembong narkoba tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB. Kita ikuti mulai dari Kampung Bahari keluar menuju Mangga Besar,” katanya dilansir detik.com, Kamis (13/8/2026).
BNN dan polisi kemudian juga menangkap Bos Gendut di salah satu salon kecantikan di kawasan Kampung Bahari pagi tadi bersama dua loyalisnya. Bos Gendut sudah buron sejak 2025.
Bos Gendut Ternyata Juga Buron
“Yang bersangkutan kita tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang lainnya sudah kita amankan di BNN. Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut,” ujarnya
Bos Gendut merupakan buron kasus kepemilikan sabu 98 kilogram. BNN juga mengembangkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tersebut dengan menyita uang tunai Rp 1,277 miliar.
“Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, BOS gendut atau MR tersebut, kita sudah mengembangkan TPPU-nya. Sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp 1,277 miliar,” ucapnya.
