DPR Minta Guru Bersikap Profesional, Kenapa Jaminan Hidup Diabaikan?

5 Min Read
Teacher in a hijab speaks at the front of a classroom, holding a pink book while students raise hands to answer.
Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dipisahkan dari penghargaan, perlindungan, dan kepastian kesejahteraan bagi pendidik. (Ilustrasi Foto: Istimewa)

Mabur.co – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan,, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan harus menjadi salah satu fondasi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sebab, peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dipisahkan dari penghargaan, perlindungan, dan kepastian kesejahteraan bagi pendidik.

“Guru dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. Kita ingin RUU Sisdiknas memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata, berkeadilan, dan tidak berhenti pada norma tanpa kepastian pelaksanaan,” kata Kurniasih dilansir dari situs DPR RI, Kamis (13/8/2026).

Standar Kesejahteraan Guru

Salah satu gagasan yang perlu dikaji, lanjut Kurniasih, adalah penyusunan standar kesejahteraan guru yang mempertimbangkan tingkat biaya hidup di masing-masing daerah. Dengan demikian, standar tersebut dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi tempat guru mengabdi.

“Standar kesejahteraan perlu mempertimbangkan realitas biaya hidup di daerah. Guru yang mengabdi harus mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka hidup layak dan menjalankan profesinya secara optimal,” katanya.

Kurniasih mengatakan, untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, Kurniasih mendorong skema Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lebih mudah diakses, termasuk melalui subsidi penuh dan percepatan bagi guru yang telah lama mengabdi.

“Hal itu dinilai penting agar guru, termasuk guru PPPK yang memiliki pengalaman panjang, dapat segera memperoleh sertifikasi dan hak profesional setelah memenuhi ketentuan,” katanya.

Kurniasih juga meminta koordinasi yang kuat antara kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran TPG maupun tunjangan khusus bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) berlangsung konsisten serta tepat waktu.

“Jangan sampai besarnya anggaran pendidikan tidak terasa sampai pada kesejahteraan guru. Anggaran pendidikan yang besar harus diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang nyata, konsisten, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman, Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom, mengatakan, berhubungan dengan adanya wacana DPR RI yang meminta agar guru harus bersikap profesional namun tidak ada jaminan kesejahteraan hidup bagi mereka yang layak, maka ia menanggapi bahwa hal tersebut masih sangat memprihatinkan.

“Nasib jutaan guru di Indonesia belum sepenuhnya profesional,” katanya.

Menurut Supadiyanto, guru dinyatakan profesional secara legal formal kalau yang bersangkutan sudah memiliki sertifikasi pendidik.

Padahal untuk bisa mendapatkan sertifikasi pendidik tersebut, para guru minimal harus berpendidikan sarjana dan memiliki jam ajar serta kompetensi maupun keterampilan yang memadai yang mendukung profesi tersebut. Masih banyak guru di Indonesia yang ternyata belum bergelar sarjana.

“Masalahnya, kuota nasional berhubungan dengan sertifikasi pendidikan. Khususnya bagi guru setiap tahun untuk setiap kabupaten dan provinsi di Indonesia dibatasi jumlahnya,” katanya.

Mengingat adanya keterbatasan APBN untuk mendukung kepentingan tersebut, maka menurut Supadiyanto, pada aspek lain, kesejahteraan guru banyak yang merana.

Gaji di Bawah UMR

Riset menunjukkan bahwa sebagian besar guru masih digaji di bawah UMR. Jika negara mewajibkan para guru profesional dengan memiliki sertifikasi pendidik (guru), maka negara juga harus “pandak” atau wajib menjamin kesejahteraan hidup mereka. Antara profesionalitas dan kesejahteraan hidup saling berkaitan.

“Jika para guru tidak sejahtera, maka mereka akan mencari pekerjaan sampingan yang bisa mengganggu profesionalitas para guru dalam bekerja,” katanya.

Di mata Supadiyanto, ada beberapa hal yang harus dilakukan DPR, di antaranya mempermudah para guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru sehingga mereka mudah juga mendapatkan sertifikat pendidik.

Lalu naikkan gaji para guru, terutama para guru non-ASN atau guru tidak tetap. Jika masih ada guru ASN yang gajinya pas-pasan, perlu untuk ditingkatkan lagi.

APBN untuk kepentingan pembangunan dunia pendidikan wajib direalisasikan minimal sebanyak 20 persen. Selama ini sama sekali tidak terpenuhi anggaran tersebut. Padahal hal tersebut adalah mandatori/amanah atau instruksi dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4 dan juga Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat 1.

“DPR RI harus kawal revisi Undang-Undang Sisdiknas yang sudah ada saat ini agar pro rakyat dan mencerdaskan publik, serta mensejahterakan para guru,” ucapnya.

TAGGED:
Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar