Mabur.co – Buntut aksi unjuk rasa di Pati pada Agustus 2025 lalu rupanya masih belum menemui titik terang.
Dua aktivis yang terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut, Botok alias Supriyono, serta Teguh Istiyanto, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), hingga saat ini masih mendekam di tahanan Lapas Kelas IIB Pati, dan masih menjalani proses persidangan terkait kasus yang menimpa keduanya.
Keduanya sendiri ditahan setelah memblokir jalan Pantura Pati-Rembang (Pati-Juwana) akibat kecewa dengan putusan DPRD Kabupaten Pati, yang gagal memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Meskipun telah didesak mundur oleh sebagian masyarakat Pati sejak Agustus 2025 silam, namun nyatanya ia tetap menjabat sebagai bupati seperti biasanya, sebelum akhirnya terjerat kasus korupsi pada November 2025 lalu.
Botok dan Teguh pun dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pati, dan divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara.
Kini, di awal Maret 2026, kasus yang menimpa Botok dan Teguh hampir mencapai puncaknya.
Tepatnya pada Kamis (5/3/2026) mendatang, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pati akan mengadakan sidang putusan terkait kasus ini, apakah akan tetap menjalani kurungan hingga masa waktu berakhir, atau dinyatakan bebas.

Sidang putusan ini pun akan dikawal ketat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) serta masyarakat sipil lainnya dari luar Pati.
Sejumlah elemen masyarakat menyebut bahwa pengawalan ini merupakan bentuk partisipasi publik, guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, koordinator aksi dari salah satu aliansi di Jawa Tengah memastikan bahwa pihaknya akan mengerahkan massa secara tertib dan damai.
Ia pun meminta seluruh peserta aksi untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Aparat keamanan juga dikabarkan akan melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup di sekitar area PN Pati, guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban selama sidang berlangsung.
Pihak AMPB sendiri berharap bahwa Botok dan Teguh bisa dinyatakan bebas oleh majelis hakim, karena pada dasarnya mereka hanya berjuang bagi kepentingan rakyat Pati dari kekejaman rezim Sudewo, yang ternyata juga terkena kasus korupsi sejak menjabat sebagai Bupati Pati.
Wacana kehadiran masyarakat yang tergabung dalam AMPB serta warga sipil lainnya yang berasal dari berbagai daerah lain, turut diapresiasi oleh Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
Ia siap mendukung aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan AMPB, untuk dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya kepada para aktivis, termasuk Botok dan Teguh.
Karena tujuan mereka hanyalah untuk menyampaikan pendapat, dan itu dilakukan atas dasar kecintaan mereka kepada tanah air. Namun justru diperlakukan secara tidak adil seperti itu. (*)



