Bupati Sudewo Ibarat Iblis, Dua Aktivis Pati Ibarat Malaikat - Mabur.co

Bupati Sudewo Ibarat Iblis, Dua Aktivis Pati Ibarat Malaikat

Mabur.co -Polemik yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, akibat dari kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan sebesar 250% pada Agustus 2025 lalu, terus berbuntut panjang hingga awal 2026 ini.

Dua aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (APMB), Botok alias Supriyono, serta Teguh Istiyanto, justru diadili oleh penegak hukum, akibat aksi pemblokiran jalan Pantura Pati, yang dilakukan pada Oktober 2025 lalu.

Keduanya pun dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pati, dan divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara.

Kamis ini (5/3/2026), keduanya pun akhirnya bisa bernapas lega. Karena mereka resmi divonis bebas, setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Meskipun telah dinyatakan bebas, namun bagi Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang turut hadir dan mendukung langsung Botok dan Teguh di Pati, menyatakan bahwa seharusnya keadilan benar-benar berpihak kepada mereka yang memperjuangkan.

Dalam hal ini, ia mengibaratkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai seorang “iblis”, dan sebaliknya mengibaratkan Botok dan Teguh sebagai “malaikat”, karena telah berjuang demi rakyat Pati dan Indonesia secara umum.

“Kita hadir di sini (Pati) karena kita merasa ada sesuatu yang sangat tidak rasional, yakni ketika ada semacam iblis dan malaikat, dan tidak ada di dunia ini, yang buruk melawan yang buruk. Mas Botok dan Teguh dari AMPB bersatu melawan Pak Sudewo (Bupati Pati), yang telah terbukti korupsi melalui OTT KPK.

Dari sini saja kita sudah bisa melihat, bahwa ada posisi dunia antara iblis dan malaikat, maka Pak Sudewo adalah iblisnya, sementara Botok dan Teguh adalah malaikatnya. Maka semestinya, mereka tidak dijadikan sebagai tersangka, melainkan jadi pahlawan, karena telah melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang zalim kepada rakyat,” tambah Tiyo.

Menurut Tiyo, pasal yang disangkakan kepada Botok dan Teguh, yakni penutupan jalan umum, seharusnya tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menangkap seseorang.

Karena jika begitu, setiap pengajian atau hajat yang menutup jalan pun, semestinya juga perlu ditangkap. Lantaran mereka juga ikut menggunakan jalan umum ketika melaksanakan suatu kegiatan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *