Daycare Little Aresha Catut Nama Dosen UGM Tanpa Izin, Masyarakat Jangan Silau Legitimasi

2 Min Read
Professional man wearing glasses in a black blazer and white shirt standing in front of book-filled shelves.
Sosiolog UGM, Dr. Andreas Budi Widyanta, S.Sos., M.,A. (Foto: Dok. Pribadi)

Mabur.co- Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Usai menggelar rekonstruksi yang memperagakan 23 adegan pada Selasa (9/6/2026), polisi membeberkan juga update terbaru terkait pencatutan nama dugaan keterlibatan seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan seorang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu.

Terkait hal itu, sosiolog UGM, Dr. Andreas Budi Widyanta, S.Sos., M.,A., atau kerap disapa Abe mengatakan, fenomena Daycare Little Aresha bukan sekadar kasus pencatutan identitas. Melainkan kegagalan transparansi dan etika bisnis yang dibalut dengan upaya membangun kredibilitas palsu.

Jangan Silau Simbol Legitimasi

“Catatan penting bagi masyarakat dari peristiwa ini adalah bahwa masyarakat jangan silau dengan simbol-simbol legitimasi (gelar, jabatan, institusi mentereng) yang dipajang oleh penyedia jasa. Dalam hal ini, masyarakat perlu berpikir kritis dan bertindak asertif. Untuk selalu mempertanyakan apa yang sebenarnya ada di balik panggung (back stage), bukan hanya yang ada panggung depan (front stage) yang hanya nampak di permukaan saja,” ujarnya saat diwawancarai via telepon, Minggu (14/6/2026).

Abe mengatakan pula, terkait tindakan kepolisian yang menelusuri aliran dana dan memanggil pihak-pihak terkait merupakan langkah krusial dan penting. Untuk membongkar bagaimana “modal simbolik” tersebut digunakan sebagai pelindung aktivitas eksploitasi ekonomi, komodifikasi, dan kekerasan terhadap anak-anak.

Waspadai Hubungan Keluarga, Pintu Pencatutan Nama

Meskipun dosen tersebut tidak terlibat dalam aliran dana operasional, hubungan keluarga menjadi pintu masuk bagi pencatutan tersebut.

“Dalam konteks budaya di mana hubungan keluarga sering kali dianggap di atas segalanya. Hal ini menciptakan kerentanan etis,” katanya.

Abe menuturkan, Ketua Yayasan mungkin merasa memiliki akses atau hak untuk menggunakan identitas kerabatnya tanpa perlu prosedur formal (persetujuan tertulis), yang justru berujung pada pelanggaran hak individu dan hukum. 

“Dalam konteks itu, terjadi ambivalensi peran (menciptakan dilema, kebingungan emosional, atau kesulitan dalam mengambil keputusan) yang membuat perkara jadi tampak ‘berada di ruang abu-abu’,” ucapnya.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Leave a Comment