Mabur.co- Drama panjang perseteruan di industri kecantikan tanah air memasuki babak paling krusial. Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pengusaha kecantikan, dr. Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto dalam keterangan resminya, dilansir Polda Metro Jaya, Sabtu (7/3/2026).
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan untuk menggali keterangan terkait perkara yang menjeratnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi fisik terhadap tersangka.
“Dilakukan pengecekan kesehatan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” jelasnya. ***



