Anak Angkat, Perspektif Maqashid Syariah sebagai Upaya Perlindungan Anak - Mabur.co

Anak Angkat, Perspektif Maqashid Syariah sebagai Upaya Perlindungan Anak

Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, tidak semua anak tumbuh dalam lingkungan keluarga yang utuh. Sebagian anak kehilangan pengasuhan karena kemiskinan, konflik keluarga, bencana, atau berbagai kondisi sosial lainnya.

Dalam situasi seperti ini, kehadiran keluarga lain yang bersedia merawat dan membesarkan anak sering kali menjadi jalan bagi kelangsungan hidup dan masa depan mereka.

Praktik pengasuhan oleh keluarga lain sebenarnya telah lama dikenal dalam masyarakat Indonesia. Banyak keluarga yang secara sukarela merawat anak kerabat atau anak dari lingkungan sekitar yang membutuhkan perlindungan. Dalam perkembangan sistem hukum modern, praktik tersebut kemudian dilembagakan melalui mekanisme hukum yang dikenal sebagai pengangkatan anak (Arif Gosita, 2004).

Namun pengangkatan anak bukan hanya persoalan administratif atau prosedural. Di dalamnya terdapat dimensi kemanusiaan yang jauh lebih mendalam: bagaimana memastikan bahwa setiap anak yang kehilangan pengasuhan tetap memperoleh perlindungan yang layak.

Dalam konteks ini, pendekatan maqashid syariah memberikan perspektif yang penting untuk memahami praktik pengangkatan anak sebagai bagian dari tujuan besar syariat dalam menjaga kehidupan manusia (Jasser Auda, 2008).

Maqashid Syariah sebagai Kerangka Etika Perlindungan Anak

Dalam tradisi pemikiran hukum Islam, maqashid syariah dipahami sebagai tujuan-tujuan fundamental yang hendak diwujudkan oleh syariat dalam kehidupan manusia. Konsep ini dikembangkan oleh para ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Syatibi, yang menjelaskan bahwa syariat bertujuan menjaga lima kepentingan dasar manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Abu Ishaq Al-Syatibi, 1997).

Tujuan tersebut dikenal sebagai al-dharuriyat al-khams. Dalam konteks perlindungan anak, konsep ini memberikan kerangka etika yang sangat kuat mengenai bagaimana masyarakat seharusnya memperlakukan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.

Pertama adalah hifz al-nafs, yaitu perlindungan terhadap kehidupan manusia. Anak-anak yang kehilangan pengasuhan keluarga berada dalam kondisi yang sangat rentan terhadap berbagai risiko sosial seperti kekerasan, eksploitasi, dan keterlantaran. Memberikan pengasuhan yang layak bagi anak berarti menjaga keberlangsungan hidup mereka secara fisik dan emosional (Wahbah Zuhaili, 2005).

Kedua adalah hifz al-‘aql, yaitu perlindungan terhadap akal. Anak yang tumbuh dalam lingkungan pengasuhan yang stabil memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh pendidikan dan perkembangan mental yang sehat.

Ketiga adalah hifz al-nasl, yaitu perlindungan terhadap keberlanjutan generasi manusia. Dalam kerangka maqashid syariah, perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dengan keberlangsungan masyarakat di masa depan.

Dengan demikian, maqashid syariah memberikan landasan moral bahwa perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari tujuan besar syariat dalam menjaga kehidupan manusia (Ahmad Al-Raysuni, 2005).

Pengangkatan Anak sebagai Instrumen Perlindungan Sosial

Jika dilihat melalui perspektif maqashid syariah, pengangkatan anak dapat dipahami sebagai salah satu mekanisme sosial untuk memastikan bahwa anak-anak yang kehilangan pengasuhan tetap mendapatkan lingkungan keluarga yang layak.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengangkatan anak diakui sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pengasuhan dan perlindungan yang menjamin pertumbuhan dan perkembangan mereka secara optimal.

Pasal 39 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Prinsip ini menegaskan bahwa pengangkatan anak harus diarahkan pada kesejahteraan anak, bukan semata-mata kepentingan orang dewasa.

Selain itu, mekanisme pengangkatan anak di Indonesia juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang menegaskan bahwa pengangkatan anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta dilakukan melalui proses hukum yang sah.

Dalam perspektif maqashid syariah, prinsip tersebut memiliki kesesuaian dengan tujuan syariat dalam menjaga kehidupan dan kesejahteraan manusia. Pengasuhan anak yang kehilangan orang tua atau keluarga menjadi bentuk tanggung jawab sosial yang mencerminkan nilai-nilai solidaritas dalam masyarakat.

Alquran sendiri memberikan perhatian yang sangat besar terhadap perlindungan anak yatim. Salah satunya dalam Surah An-Nisa ayat 2 yang memerintahkan umat Islam untuk menjaga hak-hak anak yatim dan memperlakukan mereka dengan adil. Pesan moral ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan bagian integral dari etika sosial Islam.

Dimensi Kesejahteraan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

Pendekatan maqashid syariah memberikan perspektif yang luas mengenai kesejahteraan anak. Perlindungan terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan material, tetapi juga mencakup dimensi psikologis, pendidikan, dan sosial (Abdullah Saeed, 2006).

Keluarga merupakan lingkungan pertama tempat anak belajar memahami dunia. Di dalam keluarga, anak memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan nilai-nilai moral yang membentuk kepribadiannya. Karena itu, keberadaan keluarga menjadi faktor yang sangat penting dalam proses tumbuh kembang anak.

Bagi anak yang kehilangan pengasuhan keluarga, kehadiran keluarga angkat dapat menjadi ruang baru untuk tumbuh dan berkembang. Pengasuhan yang penuh perhatian memberikan kesempatan bagi anak untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Dalam kerangka maqashid syariah, kesejahteraan anak tidak hanya dilihat sebagai kepentingan individu. Ia juga berkaitan dengan keberlanjutan masyarakat secara keseluruhan. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh perhatian akan menjadi generasi yang mampu menjaga stabilitas sosial di masa depan. Sebaliknya, ketika anak-anak terlantar tidak memperoleh perlindungan yang memadai, dampaknya dapat dirasakan dalam berbagai persoalan sosial yang lebih luas.

Penutup: Pengangkatan Anak sebagai Amanah Sosial

Melihat pentingnya perlindungan anak dalam perspektif maqashid syariah, pengangkatan anak seharusnya dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab sosial yang lebih luas. Praktik ini bukan sekadar hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.

Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, pengangkatan anak juga diakui dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai bagian dari praktik sosial yang tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya (Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171 huruf (h).

Negara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pengangkatan anak dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Regulasi yang jelas diperlukan untuk memastikan bahwa pengangkatan anak benar-benar bertujuan melindungi anak yang membutuhkan pengasuhan.

Namun tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan negara. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang mendukung kesejahteraan anak.

Dalam perspektif maqashid syariah, menjaga kehidupan dan masa depan anak merupakan bagian dari amanah kemanusiaan. Ketika sebuah keluarga membuka pintunya untuk merawat anak yang membutuhkan pengasuhan, mereka tidak hanya menjalankan tanggung jawab sosial, tetapi juga menjalankan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi inti ajaran Islam.

Pada akhirnya, pengangkatan anak bukan sekadar prosedur hukum. Ia adalah bentuk komitmen moral untuk menjaga kehidupan dan martabat seorang manusia yang sedang tumbuh. Dan melalui pendekatan maqashid syariah, praktik tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya besar untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan membangun masa depan yang lebih baik. ***

Referensi:

  1. Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.
  2. Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, London: International Institute of Islamic Thought, 2008
  3. Abu Ishaq Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997.
  4. Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 2005.
  5. Ahmad Al-Raysuni, Imam Al-Shatibi’s Theory of the Higher Objectives and Intents of Islamic Law, London: IIIT, 2005
  6. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  8. QS. An-Nisa (4): 2 tentang kewajiban menjaga hak-hak anak yatim.
  9. Abdullah Saeed, Islamic Thought: An Introduction, London: Routledge, 2006.
  10. Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171 huruf (h) dan praktik pengangkatan anak dalam hukum keluarga Islam Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *