Suatu malam, seorang perempuan di Jakarta mencoba membuka laptop milik suaminya yang baru saja meninggal.
Ia tahu suaminya aktif berinvestasi—tetapi bukan pada tanah, emas, atau saham konvensional. Semua kekayaan itu tersimpan dalam bentuk yang tak kasat mata: cryptocurrency, saldo di berbagai platform digital, akun e-commerce dengan perputaran bisnis ratusan juta rupiah, hingga kanal YouTube yang terus menghasilkan uang bahkan setelah pemiliknya wafat.
Masalahnya sederhana sekaligus pelik: tidak ada yang tahu password. Tidak ada catatan. Tidak ada mekanisme pembagian. Yang tersisa hanyalah potensi kekayaan—dan kebingungan hukum.
Kisah semacam ini bukan lagi anomali. Ia telah menjadi realitas baru. Dalam ekonomi digital, harta tidak lagi selalu berwujud fisik. Ia hadir sebagai data, akses, kode, dan sistem. Namun, hukum—terutama hukum waris Islam—belum sepenuhnya bergerak secepat realitas itu.
Tulisan ini mengambil posisi tegas: benda digital adalah objek waris dalam hukum Islam, dan kegagalan mengakuinya secara eksplisit bukan hanya problem konseptual, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak ekonomi ahli waris.
Lebih jauh, diperlukan rekonstruksi pendekatan fikih agar pembagian warisan digital tetap selaras dengan prinsip maqashid al-shariah, khususnya hifz al-mal (perlindungan harta).
Memaknai Ulang “Mal” di Era Digital
Dalam fikih klasik, “mal” didefinisikan sebagai sesuatu yang bernilai dan dapat dimanfaatkan secara sah. Wahbah al-Zuhaili menyebutkan bahwa mal adalah segala sesuatu yang cenderung diinginkan manusia dan dapat disimpan serta dimanfaatkan ketika diperlukan (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985).
Definisi ini, meskipun lahir dalam konteks pra-digital, sejatinya bersifat terbuka. Ia tidak mensyaratkan keberwujudan fisik, melainkan menekankan pada nilai (qimah) dan manfaat (manfa’ah).
Dalam konteks ini, benda digital jelas memenuhi kualifikasi sebagai mal, bahkan mal mutaqawwam (harta yang bernilai menurut syara), karena:
- Memiliki nilai ekonomi nyata dan diakui pasar;
- Dapat dimiliki dan dialihkan;
- Memberikan manfaat yang sah;
- Diakui dalam praktik transaksi global.
Cryptocurrency, misalnya, telah diperlakukan sebagai aset oleh banyak negara. OECD dalam laporannya menegaskan bahwa virtual currencies memiliki karakteristik ekonomi yang menjadikannya bagian dari kekayaan (OECD, Taxing Virtual Currencies, 2020).
Dalam konteks Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan (Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 jo. No. 8 Tahun 2021).
Lebih jauh, Fatwa DSN-MUI No. 140/DSN-MUI/VIII/2021 membuka ruang pengakuan terhadap aset digital sepanjang memenuhi prinsip syariah, meskipun dengan batasan tertentu terkait spekulasi dan gharar. Dengan demikian, menolak benda digital sebagai objek waris berarti mempertahankan definisi mal yang sempit dan tidak adaptif terhadap perkembangan zaman.
Namun, pengakuan sebagai “harta” tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Tantangan utama justru terletak pada sifat kepemilikan benda digital. Tidak semua aset digital benar-benar dimiliki.
Banyak yang hanya berbentuk lisensi penggunaan (license-based access), seperti akun media sosial, layanan streaming, atau cloud storage.
Dalam hukum kontrak digital, pengguna sering kali tunduk pada terms of service yang melarang pengalihan akun setelah kematian. Apple, Google, dan Facebook, misalnya, memiliki kebijakan berbeda terkait akun pengguna yang meninggal.
Di sinilah konflik muncul: hukum waris Islam mengakui prinsip perpindahan harta secara otomatis (ijbari), sementara hukum privat digital sering membatasi transfer tersebut.
Dalam perspektif fikih, kepemilikan (milk) merupakan syarat esensial. Tanpa kepemilikan penuh, suatu objek tidak dapat diwariskan. Oleh karena itu, perlu klasifikasi tegas:
- Aset digital berbasis kepemilikan penuh: kripto, NFT, saldo e-wallet (merupakan aset yang dapat diwariskan); dan
- Aset berbasis lisensi: akun media sosial (merupakan aset yang tidak dapat diwariskan sebagai objek, tetapi nilai ekonominya dapat dipertimbangkan).
Pendekatan ini sejalan dengan konsep haq mali (hak bernilai ekonomi) dalam fikih, yang memungkinkan pengakuan terhadap hak non-fisik sepanjang memiliki nilai.
Tirkah Digital: Apakah Otomatis Beralih?
Dalam hukum waris Islam, seluruh harta pewaris (tirkah) secara otomatis beralih kepada ahli waris setelah dikurangi kewajiban (utang, wasiat, biaya pemakaman). Namun, dalam konteks digital, peralihan ini tidak selalu terjadi secara faktual.
Kasus kehilangan akses ke wallet kripto karena tidak adanya private key adalah contoh ekstrem. Secara normatif, aset tersebut tetap bagian dari tirkah. Namun secara praktis, ia menjadi “harta yang hilang”.
Dalam fikih, harta yang tidak dapat diakses tetap diakui keberadaannya sepanjang dapat dibuktikan (Ibn Qudamah, al-Mughni). Namun, jika tidak dapat direalisasikan, pembagian menjadi problematis. Ini menimbulkan konsekuensi serius: ketiadaan mekanisme akses dapat menggugurkan manfaat warisan, meskipun secara hukum hak tersebut tetap ada.
Sistem faraidh dirancang untuk harta yang relatif stabil dan teridentifikasi. Benda digital justru sebaliknya: volatil, tersebar, dan sering tidak terdokumentasi. Volatilitas nilai pada kripto dapat berubah drastis dalam hitungan jam. Ini menimbulkan pertanyaan: kapan valuasi dilakukan?
Mayoritas ulama sepakat bahwa penilaian dilakukan pada saat kematian pewaris (taqwim waqt al-wafat). Namun, dalam konteks aset digital, fluktuasi ekstrem dapat menimbulkan ketidakadilan distribusi.
Persoalan fragmentasi aset digital karena tersebar di berbagai platform, misal: exchange, wallet, marketplace, hingga akun monetisasi. Tanpa pencatatan, sebagian harta berpotensi tidak pernah teridentifikasi. Dan akses sebagai syarat distribusi yang berbeda dengan tanah atau emas, distribusi aset digital bergantung pada akses teknis. Tanpa password atau autentikasi, hukum menjadi tidak operasional.
Untuk menjembatani kesenjangan antara norma dan realitas digital, ijtihad tidak cukup berhenti pada tataran konseptual, tetapi harus menyentuh aspek teknis dan operasional.
Dalam konteks ini, konsep wasiat dalam Islam perlu diperluas menjadi digital estate planning, di mana pewaris secara sadar mendokumentasikan aset digitalnya, menyiapkan mekanisme akses, serta menunjuk pihak terpercaya. Peran wasi pun harus direinterpretasi menjadi digital executor yang tidak hanya menjalankan kehendak pewaris, tetapi juga memastikan akses teknis terhadap aset digital.
Negara, pada saat yang sama, wajib hadir melalui regulasi yang mengakui aset digital sebagai objek waris, menjamin akses ahli waris, dan menjaga keseimbangan antara perlindungan privasi dan hak ekonomi.
Perspektif Hukum Positif Indonesia: Ruang yang Masih Kosong
KUHPerdata memang tidak secara eksplisit menyebut benda digital. Namun Pasal 499 memberikan definisi luas tentang benda sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016) mengakui informasi elektronik sebagai entitas hukum. Ini membuka ruang interpretasi bahwa data memiliki nilai hukum.
Namun, hingga kini belum ada regulasi spesifik mengenai warisan digital. Kekosongan ini berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan. Dalam praktik, aparat penegak hukum dan notaris belum memiliki pedoman baku untuk mengidentifikasi, menilai, dan mendistribusikan aset digital dalam proses pewarisan.
Akibatnya, penyelesaian sering bergantung pada interpretasi individual yang berpotensi inkonsisten. Di sisi lain, karakter lintas yurisdiksi dari platform digital juga memperumit eksekusi hak waris. Tanpa intervensi regulatif yang progresif, kekosongan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang hilangnya nilai ekonomi yang seharusnya menjadi hak sah para ahli waris.
Legal Stance: Saatnya Mengakui dan Mengatur
Tidak cukup hanya mengatakan bahwa hukum Islam “fleksibel”. Fleksibilitas tanpa keberanian ijtihad akan berhenti sebagai slogan yang tidak menyentuh problem konkret masyarakat digital. Karena itu, posisi hukum perlu ditegaskan secara terang: benda digital harus diakui sebagai harta (mal) yang menjadi bagian dari tirkah, sebab ia mengandung nilai, manfaat, dan dapat dipindahtangankan.
Pengakuan ini sekaligus menuntut pemahaman baru bahwa hak akses—termasuk kata sandi, kunci privat, dan otorisasi akun—merupakan bagian integral dari kepemilikan, bukan sekadar aspek teknis yang bisa diabaikan.
Di sisi lain, negara tidak dapat bersikap pasif. Diperlukan kerangka regulasi yang memastikan aset digital dapat diidentifikasi, diamankan, dan dialihkan kepada ahli waris tanpa melanggar perlindungan data pribadi.
Peran otoritas juga penting untuk menjembatani konflik antara ketentuan kontraktual platform digital dan prinsip pewarisan yang bersifat ijbari. Pada saat yang sama, komunitas ulama dituntut mengembangkan fikih yang responsif terhadap teknologi melalui ijtihad berbasis maqashid al-shariah, agar perlindungan harta tetap terjaga.
Menunda pengakuan dan pengaturan hanya akan memperlebar kesenjangan antara hukum dan realitas, serta membuka ruang hilangnya hak ekonomi ahli waris secara sistemik.
Penutup: Hukum Tidak Boleh Tertinggal
Warisan digital bukan lagi horizon masa depan—ia telah menjadi fakta hari ini yang terus membesar tanpa menunggu kesiapan hukum. Setiap hari, nilai ekonomi berpindah ke ruang-ruang virtual yang tidak kasatmata, sementara perangkat hukum kita masih bekerja dengan asumsi dunia yang serba berwujud.
Di titik ini, pilihan menjadi terang: hukum beradaptasi atau ditinggalkan oleh realitas. Mengabaikan benda digital sebagai objek waris bukan sekadar kekeliruan konseptual, tetapi bentuk pembiaran terhadap potensi hilangnya hak ekonomi ahli waris. Lebih jauh, ia menciptakan ketidakadilan baru—ketika kekayaan ada, tetapi tidak dapat diakses; ketika hak diakui, tetapi tidak dapat direalisasikan.
Hukum waris Islam sejatinya memiliki perangkat metodologis untuk menjawab perubahan zaman melalui ijtihad. Namun, tanpa keberanian untuk memperluas tafsir terhadap konsep mal dan kepemilikan, fleksibilitas itu akan kehilangan maknanya. Negara, ulama, dan praktisi hukum dituntut bergerak serempak, bukan hanya untuk mengakui, tetapi juga mengatur dan memastikan implementasinya.
Pada akhirnya, hukum waris tidak boleh berhenti pada warisan yang tampak, tetapi harus berani menjangkau warisan yang tak kasat mata—sebab keadilan tidak boleh terhalang oleh perubahan bentuk, melainkan harus selalu hadir dalam setiap perubahan zaman.
Referensi:
- Al-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr, 1985.
- Ibn Qudamah. al-Mughni.
- OECD. Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues. 2020.
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 jo. No. 8 Tahun 2021.
- Fatwa DSN-MUI No. 140/DSN-MUI/VIII/2021.
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
- Revised Uniform Fiduciary Access to Digital Assets Act (RUFADAA), USA.



