Tuntut Kembalikan Harta Rampasan, Trah Sultan HB II Gugat Inggris, Bagaimana Kerajaan Lain di Nusantara? - Mabur.co

Tuntut Kembalikan Harta Rampasan, Trah Sultan HB II Gugat Inggris, Bagaimana Kerajaan Lain di Nusantara?

Mabur.co – Trah atau keturunan Sri Sultan HB II, secara resmi menuntut pengembalian aset berupa harta benda rampasan Keraton Yogyakarta yang dijarah Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi tahun 1812 silam. 

Trah Sultan HB II secara resmi telah melayangkan gugatan terhadap pemerintah Inggris ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda. 

Sejumlah aset yang dijarah Inggris itu pun tak main-main.

Selain mencakup lebih dari 7.500 manustkrip dan naskah kuno bernilai sejarah tinggi, aset itu juga berupa kekayaan keraton seperti ribuan keping emas dan koin perak yang diperkirakan bernilai triliunan rupiah.

Dikutip Kompas.com, Senin (13/4/2026), Perwakilan Trah Sri Sultan HB II sekaligus Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata soal nilai ekonomi.

Namun juga demi menjaga martabat keraton sekaligus warisan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada pertanggungjawaban nyata.

Geger Sepehi bukan sekadar perang biasa, melainkan tragedi kemanusiaan, di mana aset-aset intelektual, hingga manuskrip, dirampas paksa,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Muhammad Firman Maulana, menyatakan bahwa gugatan ini juga menuntut pengakuan resmi dari pemerintah Inggris atas peristiwa tersebut. 

Pihak keluarga mendesak agar Inggris mengakui Geger Sepehi sebagai kejahatan kemanusiaan serta wajib menyampaikan permohonan maaf kepada keturunan Trah HB II.

“Hingga awal April 2026 ini, kami telah melengkapi berkas-berkas penguat, termasuk bukti-bukti arsip sejarah yang menunjukkan bahwa perampasan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa adanya perjanjian yang sah,” jelasnya.

Dikutip berbagai sumber sejarah, peristiwa Geger Sepehi sendiri merupakan peristiwa penyerangan besar-besaran terhadap Keraton Yogyakarta oleh pasukan Inggris pada 20 Juni 1812.

Saat itu Inggris sedang menguasai wilayah Nusantara dengan dipimpin oleh Sir Thomas Stamford Raffles. Sementara Keraton Yogyakarta dipimpin Sri Sultan HB II.

Akibat sikap penolakan Sri Sultan HB II, pemerintah kolonial Inggris akhirnya mengerahkan ribuan tentara Sepoy untuk mengepung dan menyerang keraton. 

Selain mengakibatkan sejumlah pasukan tentara keraton tewas, pasukan Inggris juga menghancurkan dan menjarah seluruh isi Keraton Yogyakarta. Baik itu harta benda berupa ratusan pusaka, ribuan manuskrip, karya seni budaya, hingga ribuan keping koin emas dan perak.

Saking banyaknya harta rampasan itu bahkan disebut-sebut jumlahnya sampai memenuhi 4 kapal dalam proses pengangkutan.

Hingga kini sejumlah harta benda hasil jarahan tersebut belum dikembalikan dan sebagian masih disimpan di sejumlah museum di Inggris, Belanda, maupun museum lainnya.

Pihak Inggris juga belum pernah mengakui adanya penjarahan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *