20 Ekor Komodo Senilai Rp10 Miliar Diselundupkan ke Pasar Internasional Sejak 2025 - Mabur.co

20 Ekor Komodo Senilai Rp10 Miliar Diselundupkan ke Pasar Internasional Sejak 2025

Mabur.co – Jajaran kepolisian Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aksi penyelundupan satwa dilindungi, salah satunya komodo yang hendak dijual ke pasar internasional dengan nilai fantastis mencapai Rp10 miliar.

Komodo yang merupakan hewan ikonik asli Indonesia itu diselundupkan dari habitat aslinya di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, dan hendak dikirim ke Malaysia serta Thailand, melalui Surabaya.

Dilansir CNN, Rabu (15/4/2026), Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat ada informasi intelijen tentang penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur laut.

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya herhasil menangkap dua pelaku yang kedapatan membawa tiga ekor komodo hidup di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Kedua tersangka berinisial BM dan SD diamankan saat turun dari kapal Pelni rute Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya. 

Dari tangan mereka, petugas menemukan tiga ekor komodo dalam kondisi hidup yang dibawa menggunakan pipa paralon. 

Modus ini digunakan karena komodo yang dibawa masih berusia anakan, sehingga dapat dimasukkan ke dalam media sempit untuk menghindari kecurigaan petugas.

Untuk memastikan keaslian satwa tersebut, polisi melakukan uji forensik melalui analisis DNA bekerja sama dengan laboratorium Universitas Gadjah Mada. 

Hasilnya menunjukkan bahwa ketiga satwa tersebut benar merupakan komodo asli dengan tingkat akurasi mencapai 100 persen, bukan biawak biasa seperti yang kerap disamarkan dalam perdagangan ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa komodo tersebut berasal dari habitat aslinya di wilayah Manggarai Timur, NTT. 

Tersangka SD sendiri diketahui berperan sebagai penghubung antara pemburu liar di daerah tersebut dengan jaringan penjual di luar daerah. 

“Para pemburu lokal menjual anak komodo dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor kepada SD. Selanjutnya, satwa tersebut dijual ke BM di Surabaya dengan harga Rp31,5 juta per ekor,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono.

Rantai distribusi tidak berhenti di situ. Komodo kemudian kembali diperjualbelikan ke jaringan lain di Jawa Tengah dengan harga mencapai Rp41,5 juta per ekor. 

Nilai jual itu akan melonjak drastis saat masuk pasar internasional, seperti di Thailand dan Malaysia, di mana satu ekor komodo anakan bisa dihargai hingga sekitar USD35.000 atau setara Rp500 juta.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi menetapkan total enam tersangka dalam klaster perdagangan komodo ini, termasuk RDJ, RSL, JY, dan VPP. 

Mereka diduga telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Januari 2025 hingga 2026 dengan total penjualan mencapai sedikitnya 20 ekor komodo.

Nilai transaksi di tingkat domestik tercatat sekitar Rp565,9 juta, namun jika dihitung hingga pasar luar negeri, nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Selain membongkar jaringan perdagangan komodo, aparat kemudian menemukan adanya klaster kejahatan lain yang masih berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi. 

Di rumah salah satu tersangka di Surabaya, polisi menemukan sejumlah satwa endemik lain yang juga diperjualbelikan secara ilegal.

Di antaranya adalah belasan ekor kuskus asal Sulawesi, terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan tiga ekor kuskus Tembung. 

Satwa-satwa tersebut disimpan dalam kondisi hidup dan diduga akan diselundupkan ke luar negeri dengan nilai total sekitar Rp400 juta.

Dalam kasus ini, empat orang tersangka turut diamankan.

Pada klaster berikutnya, polisi kembali menemukan berbagai jenis satwa lain seperti ular sanca hijau, seekor elang paria, serta beberapa ekor biawak yang disimpan untuk diperjualbelikan. 

Selain itu, aparat juga mengungkap penyimpanan sisik trenggiling dalam jumlah besar, mencapai 140 kilogram.

Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan hampir seribu ekor trenggiling yang telah dibunuh, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,4 miliar.

Tidak hanya itu, pelanggaran terhadap aturan karantina hewan juga ditemukan dalam jaringan ini.

Polisi mengamankan puluhan satwa lainnya, termasuk soa layar, kadal duri, dan ular cincin, yang diperdagangkan tanpa prosedur resmi.

Secara keseluruhan, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman berat. 

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dalam jalur distribusi melalui kargo udara dan darat.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya perdagangan satwa dilindungi asal Indonesia.

Selain melanggar hukum kasus semacam ini juga akan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *