Regulasi Pajak Baru, Benarkah Membawa Angin Segar bagi UMKM?

4 Min Read
Laptop shows a financial dashboard with charts; a calculator, smartphone with a QRIS payment screen, and tax documents on a wooden desk.
Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi terbaru yang membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. (Ilustrasi: Istimewa)

Mabur.co- Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi terbaru yang membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 kini resmi berlaku untuk memberikan kepastian hukum terkait tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak  orang pribadi maupun badan usaha berbentuk PT Perorangan dapat terus menikmati fasilitas pajak ringan tersebut. Istimewanya, aturan terbaru ini menghapus batasan waktu pemanfaatan tarif pajak yang selama ini menjadi kekhawatiran para pengusaha kecil.

Sebelum adanya PP 20/2026, aturan mengenai masa berlaku insentif pajak UMKM mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sifatnya terbatas.

Pada aturan lama, Wajib Pajak orang pribadi hanya bisa menikmati tarif 0,5 persen selama tujuh tahun saja. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang memiliki badan hukum berupa PT Perorangan, fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk jangka waktu empat tahun.

Setelah periode tersebut berakhir, mereka diwajibkan beralih ke skema perpajakan umum yang memiliki sistem penghitungan jauh lebih rumit.

Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ahmad Ma’ruf, mengatakan secara umum kebijakan ini tampak lebih mengedepankan upaya pemerintah mencari cara mudah pendapatan di fiskal.

“Atas kebijakan ini nantinya yang terdampak besar itu UMKM, koperasi atau pemain bisnis baru,” ujarnya kepada mabur.co, Selasa (2/6/2026).

Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ahmad Ma’ruf. (Foto: Dok. Pribadi)

Ahmad mengatakan, kalau pemerintah bijak seharusnya tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, karena negara kita sedang tidak baik-baik saja.  

“Kita bisa melihat bagaimana kenaikan harga yang sekarang dirasakan masyarakat, kemudian banyak perusahaan yang mengalami kolaps sehingga ada PHK dan seterusnya. Ini menunjukkan secara makro ekonomi Indonesia dalam kondisi tidak normal,” ujarnya, yang juga sebagai peneliti senior di Institute of Public Policy and Economic Studies.

Kebijakan Dimoratorium

Ahmad mengatakan pula, terkait kebijakan ini, ia mengusulkan agar kebijakan ini dimoratorium karena keperpihakan pada UMKM jauh lebih penting daripada hanya mencari pendapatan fiskal untuk APBN.

Jauh lebih penting menyelamatkan UMKM karena sudah terbukti. Sejak dulu UMKM itu menjadi penyelamat ekonomi rakyat, ekonomi rumah tangga.

Dalam kondisi perekonomian yang tidak normal dan faktanya kondisi sekarang  tidak normal, UMKM akan bisa menjadi ujung tombak untuk menyelamatkan income masyarakat secara umum.

“Oleh karena itu kebijakan tentang pajak yang baru implikasinya itu nanti berlipat, pajak yang akan diterima oleh UMKM. Banyak UMKM secara administrasi belum tentu siap dengan pencatatan pembukuan yang sesuai PSAK sehingga menghasilkan neto atau laba bersih, tidak  semudah itu,” ucapnya.

Ahmad menuturkan, ada perbedaan terkait sebelum dan sesudah ada peraturan itu, yakni terkait implikasinya secara umum.

Berat untuk UMKM

Untuk UMKM akan menjadi berat karena margin UMKM itu relatif longgar. Pada usaha yang marginnya longgar, maka dengan kebijakan ini nilai pajak yang diserahkan UMKM ke negara menjadi naik tiga kali lipat. Yang akan terjadi atas kenaikan ini ada dua kemungkinan.

Yakni UMKM akan mengeluh terus melakukan judicial review. Intinya melakukan perlawanan. Sisi yang lain, UMKM menjadi justru tidak menjadi pembayar pajak. Karena negara juga tidak memiliki basis data yang lengkap.

Meskipun sudah ada NPWP, sudah single identity, bukan berarti lalu negara dengan mudah akan melakukan penegakan hukum atas PP itu tidak  gampang. Karena UMKM yang kondisinya sekarang ini saja susah, mencari uang susah, ditambah dikenakan kenaikan pajak itu, tetap akan membebani UMKM.

“Hanya pada UMKM yang margin sangat tipis yang akan menurunkan skema itu. Tetapi mayoritas UMKM itu marginnya agak tinggi karena dia informal. Pendekatan banyak tidak ngitung. Efisiensinya enggak dihitung, tenaga kerja enggak dihitung dengan baik, sehingga terhadap kebijakan itu konstruksinya menjadi memberatkan bagi UMKM,” katanya.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Leave a Comment