Ketika Negara Gagap Kelola Haji: Jual Antrean ke Baitullah melalui “War Haji”? - Mabur.co

Ketika Negara Gagap Kelola Haji: Jual Antrean ke Baitullah melalui “War Haji”?

Di tengah gegap gempita narasi negara sebagai pelayan umat, praktik “war haji” justru membuka sisi paling problematik dari penyelenggaraan ibadah di Indonesia: ketika akses menuju rukun Islam kelima diam-diam “diperdagangkan”.

Fenomena ini bukan sekadar penyimpangan sosial, melainkan sinyal keras bahwa ada yang keliru dalam cara negara mengelola hak konstitusional warganya.

Ketika antrian haji bisa “dipercepat” oleh uang, maka yang runtuh bukan hanya sistem administrasi, tetapi juga prinsip keadilan yang menjadi fondasi negara hukum.

Lebih jauh, war haji memperlihatkan transformasi berbahaya: dari hak beribadah menjadi komoditas ekonomi.

Dalam ruang abu-abu antara regulasi dan praktik, negara tampak tidak sepenuhnya hadir—atau lebih problematik lagi, memilih untuk tidak melihat. Di titik ini, persoalan war haji tidak lagi bisa dibaca sebagai praktik individual yang menyimpang, tetapi sebagai refleksi dari kegagalan struktural negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya akan merusak tata kelola haji, tetapi juga menggerogoti legitimasi negara itu sendiri.

Amanat Konstitusi dan Realitas Antrian Haji

Di negeri dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, ironi paling sunyi justru terjadi pada sesuatu yang seharusnya sakral: antrian menuju Baitullah.

Ketika masa tunggu haji membentang hingga puluhan tahun, ruang-ruang gelap mulai terbuka—dan di sanalah praktik yang dikenal sebagai “war haji” menemukan momentumnya. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari relasi antara hak konstitusional warga negara dan kewajiban negara dalam kerangka negara hukum (rechtstaat).

Secara normatif, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya.

Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, norma ini melahirkan kewajiban positif negara (positive obligations) sebagaimana dikembangkan dalam doktrin internasional (lihat Henry Shue, Basic Rights, 1980) yang membagi kewajiban negara menjadi kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill).

Dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji, kewajiban tersebut dikonkretkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai operator utama (state-centered model). Hal ini menciptakan hubungan hukum publik yang intens antara negara dan warga negara.

Namun demikian, pelaksanaan ibadah haji tunduk pada keterbatasan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Keterbatasan ini menimbulkan dilema konstitusional: di satu sisi terdapat hak beribadah yang dijamin konstitusi, di sisi lain terdapat keterbatasan faktual (factual constraints). Negara kemudian merespons melalui sistem antrian (waiting list) sebagai bentuk distribusi administratif.

Dalam teori keadilan, khususnya konsep keadilan distributif Aristotelian dan dikembangkan oleh John Rawls (A Theory of Justice, 1971), distribusi sumber daya yang terbatas harus dilakukan secara adil.

Namun, ketika masa tunggu mencapai 20–30 tahun, maka muncul pertanyaan serius mengenai proporsionalitas dan rasionalitas kebijakan tersebut. Dalam konteks ini, waiting list berpotensi berubah dari instrumen keadilan menjadi bentuk penundaan hak (delayed rights).

Situasi ini menciptakan ruang bagi munculnya praktik war haji. Dengan demikian, war haji tidak dapat semata-mata dipandang sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai gejala struktural dari ketidakseimbangan antara hak dan kapasitas negara.

War Haji sebagai Gejala Kegagalan Tata Kelola Negara

Dalam perspektif teori kegagalan negara (state failure) dalam pelayanan publik sebagaimana dikemukakan oleh Francis Fukuyama (State-Building, 2004), negara dianggap gagal ketika tidak mampu menjalankan fungsi dasar pelayanan secara efektif dan adil. Dalam konteks haji, kegagalan ini tercermin dalam ketidakmampuan negara menutup celah antara norma hukum dan praktik sosial.

Praktik war haji menunjukkan adanya infiltrasi logika pasar ke dalam domain yang seharusnya diatur secara ketat oleh hukum publik.

Dalam kerangka hukum administrasi negara, tindakan pemerintah harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, dan kepentingan umum.

War haji secara nyata menggerus asas-asas tersebut. Kepastian hukum terganggu karena adanya praktik pengalihan porsi di luar mekanisme resmi. Ketidakberpihakan tercederai karena akses menjadi bergantung pada kemampuan ekonomi. Keterbukaan dan akuntabilitas melemah akibat praktik yang berlangsung secara informal dan sulit diawasi.

Dalam doktrin hukum administrasi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) mencakup tidak hanya tindakan aktif, tetapi juga pembiaran (omission).

Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan sewenang-wenang. Ketika pejabat mengetahui adanya praktik yang menyimpang namun tidak melakukan tindakan korektif, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.

Konsep maladministrasi ini sejalan dengan definisi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mencakup penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan penundaan berlarut.

Dalam konteks war haji, pembiaran terhadap praktik jual beli porsi dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi sistemik.

Selain itu, dimensi ekonomi politik dari war haji juga signifikan. Dalam kerangka teori ekonomi politik hukum (law and political economy), ketika terdapat kelangkaan (scarcity) dan nilai ekonomi tinggi, maka akan muncul pasar informal.

Porsi haji menjadi komoditas dengan nilai jual tinggi, menciptakan insentif untuk praktik ilegal. Jika melibatkan penyelenggara negara, maka hal ini dapat berpotensi masuk dalam rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komersialisasi Ibadah dan Ancaman terhadap Hak Masyarakat

War haji tidak hanya persoalan tata kelola, tetapi juga persoalan perlindungan hak masyarakat. Dalam perspektif keadilan distributif, praktik ini menciptakan ketimpangan akses yang signifikan. Mereka yang memiliki sumber daya finansial dapat mempercepat keberangkatan, sementara yang lain harus menunggu dalam ketidakpastian.

Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law yang merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945). Ketika akses terhadap layanan publik bergantung pada kemampuan ekonomi melalui jalur informal, maka prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi ilusi.

Dari perspektif hukum perlindungan konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen), transaksi jual beli porsi haji menempatkan masyarakat dalam posisi rentan. Tidak adanya dasar hukum yang jelas membuat posisi pembeli lemah dan berpotensi dirugikan. Risiko penipuan, wanprestasi, dan sengketa sangat tinggi.

Selain itu, praktik ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum kompleks, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Sengketa dapat melibatkan pembeli, penjual, ahli waris, dan bahkan negara sebagai penyelenggara. Ketidakjelasan status hukum memperumit penyelesaian sengketa dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Lebih jauh, war haji berdampak pada erosi kepercayaan publik terhadap negara. Dalam teori kontrak sosial (Jean-Jacques Rousseau), legitimasi negara bergantung pada kepercayaan rakyat. Ketika negara dianggap tidak mampu menjamin keadilan, maka legitimasi tersebut akan melemah.

Dari sisi etika dan hukum Islam, praktik komersialisasi hak ibadah juga menimbulkan problem normatif. Ibadah haji sebagai rukun Islam memiliki dimensi spiritual yang tidak seharusnya dikomodifikasi. Meskipun terdapat ruang pengalihan kepada ahli waris, praktik jual beli melampaui batas tersebut dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan niat dalam ibadah.

Penutup: Mengembalikan Negara ke Mandat Konstitusionalnya

War haji pada akhirnya adalah cermin dari problem struktural dalam tata kelola negara. Ia menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial. Kritik terhadap war haji pada dasarnya adalah kritik terhadap negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Negara harus kembali pada prinsip dasar bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar layanan administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, reformasi harus dilakukan secara komprehensif, mencakup pembenahan regulasi, penguatan pengawasan, dan peningkatan transparansi.

Penggunaan teknologi dalam sistem antrian yang akuntabel dapat menjadi solusi, namun tidak cukup tanpa penegakan hukum yang tegas. Praktik jual beli porsi haji harus ditindak secara konsisten, termasuk jika melibatkan aparat negara.

Lebih dari itu, negara harus merefleksikan kembali model penyelenggaraan haji yang ada saat ini. Apakah sistem yang ada masih mampu menjamin keadilan? Ataukah justru menciptakan ruang bagi praktik-praktik yang merusak?

Menjual antrian ke Baitullah bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan negara dalam menjaga integritas sistem. Jika negara tidak segera bertindak, maka war haji akan terus berkembang sebagai pasar bayangan yang menggerogoti legitimasi hukum dan kepercayaan publik. Pada titik itu, yang hilang bukan hanya keadilan, tetapi juga makna dari ibadah itu sendiri. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *