Kerajaan Blambangan memang telah runtuh, tetapi VOC sebagai pemenang perang tidak memerintah langsung wilayah tersebut.
Di atas reruntuhan kerajaan Blambangan tersebut terdapat beberapa unit pemerintahan lokal, ada yang berstatus sebagai kabupaten, keronggoan, distrik, bahkan ada wilayah yang berstatus sebagai tanah sewaan.
Para penguasa pada unit-unit pemerintahan tersebut pada umumnya diikat oleh perjanjian dengan VOC. Jadi sangkaan sebagian orang bahwa VOC memerintah langsung daerah-daerah yang sudah ditaklukkan tidaklah benar.
VOC tetap menyerahkan pengelolaan wilayah kepada orang pribumi. Bahkan keturunan dari kerajaan Blambangan masih diberi kekuasaan, meskipun statusnya berubah dari kerajaan menjadi kabupaten.
Unit-unit Pemerintahan Bentukan VOC
Sampai tahun 1774, di bekas wilayah Kerajaan Blambangan sudah ada dua kabupaten yaitu Kabupaten Blambangan yang di kemudian hari lebih dikenal dengan nama Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Puger yang berada di Blambangan bagian barat.
Di dua kabupaten tersebut para bupati yang diangkat harus memenuhi syarat-syarat yang diajukan VOC, yaitu harus menyetorkan hasil-hasil produksi tanaman yang ditetapkan VOC.
Syarat yang diajukan VOC kepada masing-masing bupati tidak selalu sama dan setahun sekali bupati harus menghadap penguasa di Pasuruan untuk menyetorkan pungutan tahunan yang dituntut oleh VOC.
Meskipun para bupati ini terikat perjanjian, namun dalam menjalankan pemerintahannya, para bupati diberi kebebasan dengan syarat tidak melalaikan untuk menyetorkan pungutan tahunan kepada Kompeni, sehingga para bupati tetap bebas untuk melakukan pungutan-pungutan kepada rakyat.
Bahkan seringkali lebih besar dari yang ditentukan oleh VOC. Kemudian dari produksi yang diserahkan kepada VOC, bupati masih mendapatkan persentase. Oleh karena itu, bupati bisa kaya raya dan hidup mewah.
Disamping daerah-daerah yang sudah tercakup dalam wilayah Kabupaten Puger, masih ada daerah-daerah lain yaitu Besuki, yang pada waktu itu berada di bawah kekuasaan Tumenggung Joyolelono, Bupati Banger (Probolinggo), dan Panarukan yang ditempatkan langsung di bawah kekuasaan Panembahan Sumolo Natakusuma, Sultan Sumenep.
Besuki semula merupakan sebuah desa bernama desa Demung Maduran. Di dalam memori kolektif masyarakat lokal, Besuki pertama kali dibuka oleh Wirabrata yang berasal dari Pamekasan.
Karena jasanya mengajak migrasi orang-orang Madura ke Besuki dan membuka tanah Besuki, maka Wirabrata oleh Bupati Joyolelono diangkat menjadi Demang Besuki. Pada tahun 1764, Wirabrata digantikan oleh anaknya yang bernama Bagus Kasim.
Pada masa pemerintahan Bagus Kasim ini Kademangan Besuki dinaikkan statusnya oleh Bupati Banger menjadi kepatihan, dan yang diangkat sebagai patih adalah Bagus Kasim.
Bagus Kasim ini kemudian menggunakan nama Abiseka Wiradipura. Meskipun ayah Patih Wiradipura diyakini sebagai pembuka daerah Besuki, tetapi yang diangkat sebagai Ronggo Besuki bukan keluarganya, tetapi anak Suropernala seorang Cina penguasa di Panarukan.
Han Tjin Kong atau Suropernala diangkat menjadi kepala distrik di Panarukan dan dihadiahi gelar Ngabehi pada tahun 1768.
Hal ini dilakukan sebagai balas jasa karena selama terjadi peperangan antara Blambangan dengan VOC, Suropernala memainkan peranan sangat penting sebagai informan VOC.
Pada tahun 1772, anak laki-lakinya, Han Sam Kong, secara populer dipanggil Baba Sam, dilantik juga sebagai Ronggo Besuki dengan nama Sumadiwirya.
Ia memerintah Besuki hingga 1776, dan kemudian ia digantikan oleh adiknya, bernama Han Mie Joen alias Baba Midun, yang juga dikenal dengan nama Sura Adiwikrama.
Tanah-tanah yang Disewakan dan Para Penguasa Cina
Pada tahun 1779, untuk meningkatkan pendapatan, pemerintah, Kompeni Belanda di Surabaya memutuskan menyewakan sebagian wilayah Besuki kepada Kapten Cina Surabaya Han Bwee Kong (Han Boeijko).
Pada 1784 Panarukan juga disewakan kepada orang yang sama. Besuki disewa 1250 Ringgit Spanyol per tahun, plus 10 koyang beras dan Panarukan 625 Ringgit Spanyol per tahun.
Ia bahkan memperluas tanah sewaannya. Ia menyewa lagi dua distrik lain yang tercakup dalam wilayah pemerintahan Besuki, yaitu Paiton dan Pajarakan, yang terletak di sebelah Barat Besuki dan sebelah timur Banger atau Probolinggo.
Tanah ini disewa seharga 2000 Ringgit Spanyol per tahun. Sepeninggal Han Boey Ko, VOC masih meneruskan cara yang dianggap efektif untuk menarik pajak melalui penyewaan tanah.
Keturunan Han Boey Ko pun juga tertarik untuk menyewa tanah di kedua distrik pantai tersebut. Ini terlihat bahwa pada tahun 1781 Han Tjan Pit meneruskan usaha yang telah dirintis ayahnya, Han Boey Ko.
Ia diizinkan menyewa tanah perkebunan Besuki dan Panarukan. Harga sewa disepakati sebesar 1600 Ringgit Spanyol dalam bentuk uang, 10 koyang beras, 3750 Ringgit Spanyol sebagai ganti nila, serta sejumlah tenaga, perahu, dan bambu.
Dua distrik di bawah penyewa Cina dari Surabaya ini, diperlakukan secara feodal, dimana penyewa tanah sering bertindak mirip dengan penguasa daerah.
Jadi sulit untuk membedakan antara seorang bupati Cina dan seorang penyewa keturunan Cina. Satu-satunya perbedaan bagi VOC adalah bahwa, penyewa tanah harus membayar sekaligus sewa tanahnya. Bupati pun wajib menyetorkan pajak yang sudah ditentukan jumlahnya, serta sumbangan paksa dan sumbangan wajib pada waktu yang sudah ditentukan.
Pada tahun 1795 Bupati Puger Raden Tumenggung Prawirodiningrat wafat. Sebagai penggantinya VOC mengangkat Ronggo Besuki Kyai Ronggo Suro Adiwikrama menjadi Bupati Puger, dengan gelar Kyai Tumenggung Suro Adiwikrama.
Syarat-syarat yang sama dalam hal penyerahan hasil bumi kepada Kompeni seperti pendahulunya. Pada masa pemerintahan bupati inilah ibukota Kabupaten Puger dipindahkan ke Kota Bondowoso.
Pada tahun 1798, Distrik Besuki dipersatukan secara administratif dengan Distrik Bondowoso dan Kabupaten Puger, tetapi karena hawa Bondowoso tampaknya tidak cocok bagi Kyai Tumenggung Suro Adiwikrama sehingga ia sering sakit, maka pada tahun 1798 ia pindah ke Besuki dan menyerahkan pengawasan tidak langsung atas daerah itu kepada Mantri Wedana Kertonegoro, Wedono Tirtowongso, dan Rekso Negoro.
Pada tahun 1801 Bupati Puger, Kyai Tumenggung Suro Adiwikrama wafat, dan menantunya, Prawiro Adiwijoyo yang pada saat itu menjadi Ronggo Besuki menggantikan sebagai Bupati Puger pada tahun 1802 dengan gelar Kyai Tumenggung Surio Adiningrat dan bertempat tinggal di Bondowoso.
Pada tahun 1806 pusat pemerintahan dipindah lagi dari Puger ke Besuki. Kabupaten Puger inilah yang menjadi Kabupaten Besuki pada zaman pemerintahan Hindia Belanda.
Penutup
Dari ulasan di atas dapat dikatakan bahwa meskipun VOC telah menguasai wilayah bekas wilayah kerajaan Blambangan, VOC tidak memerintah langsung daerah-daerah tersebut, tetapi tetap mempercayakan pemerintahan dijalankan oleh keluarga elit lokal dan orang-orang yang berjasaa kepada VOC.
Dalam model pemerintahan tidak langsung ini VOC mengikat kontrak perjanjian dengan para bupati dan penguasa yang lain.
Misalnya dengan Bupati Puger, Tumenggung Prawirodiningrat (1779-1792), bupati ini harus menyerahkan hasil produksi tanpa pembayaran yang terdiri dari 12 pikul lilin, 2 pikul kardamon/kapulaga, 2 pikul lada berekor, 10 pikul lada merah, dan 12 pikul benang sutra.
Tiga jenis hasil produksi dengan pembayaran yang sudah ditentukan oleh Kompeni yaitu 2 pikul benang kasar, 15 pikul kopi, dan 20 pikul tali.
Dengan Bupati Blambangan Tumenggung Wiroguno demikian juga, misalnya harus menyerahkan 40 pikul beras gratis, 88 pikul indigo, penyerahan uang sewa sarang burung sebesar 60 ringgit Spanyol, dan penyerahan uang gadai pajak kelautan, dari penyewa Cina 30 ringgit Spanyol.
Dari sini terlihat bahwa yang penting buat VOC adalah keuntungan finansial bukan kekuasaan politik. ***



