Siap-siap Pengguna Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel di Setiap Akun - Mabur.co

Siap-siap Pengguna Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel di Setiap Akun

Mabur.co – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin memperketat pengawasan penggunaan media sosial di dunia siber. 

Setelah sebelumnya membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, Komdigi kembali berencana mewajibkan pengguna medsos untuk mencantumkan nomor telepon seluler (nomor HP) di setiap akun.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan, sekaligus menekan dampak negatif di ruang siber, baik itu penyebaran hoaks, kampanye judi online hingga aksi penipuan dan sebagainya.

Dikutip Liputan6, Selasa (19/5/2026), Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan, saat ini regulasi baru ini masih dalam tahap pembahasan dan masuk proses uji konsultasi publik. 

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik, tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). 

Wacana Pembatasan Media Sosial

Rencana pembatasan penggunaan media sosial sendiri bukan hal baru. Sebelumnya rencana semcam ini juga pernah mencuat usai muncul wacana yang mewajibkan setiap orang hanya boleh memiliki satu akun medsos. 

Sementara itu aturan pencantuman nomor ponsel di setiap akun media sosial sendiri selama ini sudah berjalan meski masih bersifat opsional. Namun dengan adanya ketentuan baru ini pencantuman nomor ponsel akan menjadi wajib. 

Meutya sendiri menilai kebijakan pencantuman nomor ponsel dalam akun media sosial ini dilakukan sebagai bagian mendorong transparansi identitas di dunia siber. Hal ini mendesak dilakukan agar setiap pengguna bisa bertanggung jawab penuh atas apa yang mereka lakukan.

Selain mewajibkan pencantuman nomor HP di setiap akun medsos, pemerintah rencananya juga akan memperlakukan sistem identitas digital yang terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Berbagai langkah ini dipersiapkan sebagai benteng ketahanan nasional digital dalam menghadapi bermacam ancaman berbahaya mulai dari misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti deep fake.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *