Dituntut Lima Tahun Penjara, Noel Ebenezer Anggap Hukum Indonesia Terlampau Cacat - Mabur.co

Dituntut Lima Tahun Penjara, Noel Ebenezer Anggap Hukum Indonesia Terlampau Cacat

Mabur.co – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emanuel (Noel) Ebenezer, akhirnya harus menjalani tuntutan mendekam di penjara selama lima tahun serta didenda Rp 250 juta, akibat tersangkut kasus korupsi praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, serta penerimaan gratifikasi uang miliaran rupiah dan satu unit sepeda motor mewah.

Meski demikian, Noel mengaku bahwa penanganan kasusnya seolah dipaksakan, bahkan lebih terlihat seperti asumsi pribadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) (dalam memutuskan perkara), ketimbang mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

“Kita ngelihatnya (penanganan hukum dalam kasus ini) tuduhan-tuduhan terhadap saya ini seperti memaksakan gitu, ya. Dari tuduhan tiga miliar, puluhan mobil hasil pemerasan, kemudian memeras pengusaha PJK3, pengusahanya sampai detik ini nggak ada. Kemudian yang namanya David ini David orang kepercayaan saya yang mana,” ungkap Noel Ebenezer, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Kompas.com Reporter On Location, Senin (18/5/2026).

Penegakan Hukum Hanya Asumsi

Menurut Noel, jika penegakan hukum hanya berdasarkan asumsi semacam itu, semua orang di Indonesia bisa ditangkap dan diproses hukum.

Karena setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan dalam hidupnya, dan jika kesalahan itu kemudian diasumsikan sebagai perbuatan yang “melanggar hukum”, maka hukum di Indonesia pada prinsipnya sudah terlampau cacat.

“Nggak bisa hukum didasarkan oleh asumsi. Kalau semua didasarkan oleh asumsi, semua orang bisa ditangkap di republik ini, gitu loh. Kita akhirnya sedikit pesimis ngelihat praktik hukum di republik ini. Semakin hari semakin memuakkanlah (penegakan hukum di Indonesia), (kalau) tanpa melihat fakta di persidangan gitu loh,” tambah Noel.

Noel pun tidak pernah menyangka, bahwa pengabdiannya kepada bangsa dan negara (dengan menjadi Wamenaker), akhirnya harus berakhir lebih cepat, apalagi sampai terjerat kasus korupsi semacam ini. Di mana hukum hanya ditegakkan melalui asumsi pribadi orang-orang yang berkepentingan di dalamnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *