Mabur.co- Sebuah gimik promosi di sebuah festival musik mendadak menuai kecaman luas. Pemicunya adalah tantangan menghafal ayat suci Alquran yang berhadiah minuman keras (miras). Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. Menurut MUI, tindakan tersebut sudah melampaui batas kepatutan.
Kesucian kitab suci umat Islam, tegas MUI, tidak boleh dijadikan alat pemasaran demi kepentingan komersial semata.
Kehebohan ini bermula dari sebuah unggahan di platform Threads. Akun bernama @JARRKOJARR membagikan pengalamannya menghadiri festival musik The Sounds Project pada 9 Agustus 2026.
Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah booth milik merek minuman beralkohol, Newport. Booth itu menggelar tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha, salah satu surah pendek dalam Alquran.
Hadiahnya: sebotol minuman keras. Warganet bereaksi keras begitu unggahan itu tersebar luas. Banyak yang menilai gimik tersebut mencerminkan ketiadaan adab dan etika dalam berpromosi, apalagi yang dijadikan bahan tantangan adalah ayat suci.
Gimik Pemasaran
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya dilansir situs MUI, Kamis (13/8/2026).
Asrorum mengatakan, Alquran merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi. Sebaliknya, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Alquran.
Menurut Prof. Niam, menyandingkan ibadah membaca Alquran sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah miras adalah tindakan yang merendahkan martabat agama.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk merendahkan kesucian Alquran,” katanya.
