Mabur.co – Desakan mengenai percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bagi para koruptor akhirnya direspons oleh pihak DPR RI, setelah menerima kunjungan dari Aliansi Masyarakat Pati bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, diputuskan bahwa pengesahan RUU ini akan segera rampung pada 15 Desember, atau setidaknya dalam empat bulan ke depan.
Keputusan ini tentunya mengundang reaksi keras dari pihak AMPB, serta seluruh lapisan masyarakat yang datang langsung ke gedung DPR di Jakarta Pusat. Mereka menginginkan agar putusan ini bisa segera diketok palu sesegera mungkin, alih-alih masih harus menunggu empat bulan lagi.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pengesahan UU ini memang tidak bisa diputuskan begitu saja. Sebab, ada banyak pertimbangan yang harus diperhatikan, salah satunya adalah banyaknya aspirasi dari masyarakat yang cukup beragam, dan harus dikaji lebih jauh.
“Saya harus katakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu yang cukup lama, karena kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat, dan itu semua menjadi pertimbangan kami di semua fraksi, sebelum nantinya mengambil keputusan akhir,” ucap Ahmad Sahroni, sebagaimana dilansir dari laman Detik, Jumat (28/8/2026).
Waspada Penyalahgunaan Wewenang
Selain itu, Ahmad Sahroni juga mewaspadai kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dari aparat penegak hukum, jika RUU ini disahkan sesegera mungkin.
Untuk itu, pihaknya hendak memastikan bahwa seluruh elemen yang dibutuhkan dapat berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada tumpang tindih kepentingan dan celah yang bisa dimanfaatkan, dan sebagainya.
“Kami harap jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset ini menjadi disalahgunakan oleh beberapa pihak, terutama oleh aparat penegak hukum. Maka dari itu, kami terus godok mengenai formulasi yang dapat dijalankan dengan baik oleh semua pihak. Sehingga penerapan undang-undang ini bisa benar-benar tepat sasaran sesuai peruntukannya. Makanya ditargetinnya di bulan Desember,” tambah Sahroni.
Sahroni sendiri juga memahami betul kekecewaan yang dirasakan oleh pihak AMPB dan segenap masyarakat lainnya, yang rela datang jauh-jauh ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Namun dengan rumitnya pembahasan RUU ini sampai sekarang, ia juga meminta agar masyarakat bisa memahami, dan mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi. Karena setiap pengesahan RUU memerlukan proses birokrasi yang panjang, dan cukup berliku. (*)
