Ragam Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, dari Narkoba hingga Penyelundupan

3 Min Read
Illustration of a judge's gavel striking a block labeled 'UU Perampasan Aset... Pemulihan Kerugian Negara' beside stacks of cash, gold bars, a lock and chain, and documents, symbolizing asset recovery for the people.
Ilustrasi. Ketok palu. (Foto: Istimewa)

Mabur.co – DPR RI menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026 mendatang.

Aturan ini nantinya tidak hanya menyasar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, tetapi juga aset kekayaan yang berkaitan dengan sejumlah kejahatan lain.

Dilansir Merdeka.com, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.

Daftar tersebut mencakup kejahatan yang memiliki karakter dan modus berbeda, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan di sektor lingkungan, perpajakan, perbankan, dan pertambangan.

Perampasan Aset Bukan Mekanisme Baru

Menurut Habiburokhman, prinsip perampasan aset sebenarnya bukan mekanisme yang sepenuhnya baru dalam penegakan hukum. Sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, telah menerapkan mekanisme serupa.

Namun, ia menekankan bahwa kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati. Jangan sampai instrumen hukum yang bertujuan mengambil kembali aset hasil kejahatan justru disalahgunakan oleh aparat.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Di sisi lain, DPR menyadari adanya kekhawatiran terhadap penggunaan kewenangan perampasan aset. Habiburokhman mengatakan aturan tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk menekan masyarakat atau digunakan demi kepentingan tertentu.

Ia menegaskan proses penegakan hukum harus memiliki batas dan pengawasan yang jelas. Kewenangan perampasan aset, menurut dia, tidak boleh berubah menjadi sarana untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam kritik.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Perlu Lembaga Pemantau

Menurut Habiburokhman, diperlukan lembaga atau mekanisme pengawasan yang memiliki kekuatan untuk memantau sekaligus memberikan sanksi apabila aparat penegak hukum menyalahgunakan kewenangannya.

Aparat yang terbukti menggunakan kekuasaan secara tidak semestinya, harus tetap dapat dikenai sanksi. Bentuknya dapat berupa sanksi etik, profesi, hingga pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

“Pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” katanya.

Lalu apa sajakah 13 tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset? Berikut daftarnya: 

1. Korupsi

2. Narkotika dan psikotropika

3. Terorisme

4. Penyelundupan manusia

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

6. Tindak pidana di bidang kehutanan

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

8. Tindak pidana di bidang perpajakan

9. Tindak pidana di bidang perbankan

10. Tindak pidana di bidang perasuransian

11. Tindak pidana di bidang pertambangan

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

13. Perdagangan orang

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar