Mabur.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Di tengah dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan, sejumlah persoalan dalam rancangan aturan juga ikut mendapat sorotan, mulai dari potensi tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah berlaku hingga risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Kehadiran RUU Perampasan Aset memang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun, efektivitas aturan nantinya sangat bergantung pada seberapa jelas batas kewenangan, mekanisme pembuktian, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Sejumlah akademisi bahkan mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak membuat persoalan mendasar dalam rancangan aturan justru terlewat.
RUU Perampasan Aset memiliki tujuan besar, yakni memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam menelusuri, menyita, merampas, hingga mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, proses penyusunannya tidak sederhana karena materi RUU bersinggungan dengan berbagai aturan yang sudah ada.
Pengaturan mengenai perampasan dan pengelolaan aset saat ini tersebar di sejumlah regulasi. Karena itu, harmonisasi menjadi salah satu pekerjaan penting sebelum RUU tersebut benar-benar disahkan.
Akademisi sebelumnya mengingatkan DPR agar memperhatikan ketentuan peralihan dan penutup secara cermat.
Ketertutupan DPR
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menuturkan, ketertutupan DPR dalam proses pembahasan berpotensi melahirkan regulasi yang tidak matang.
Lebih jauh, aturan yang seharusnya digunakan untuk memburu aset hasil kejahatan justru dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Desakan tersebut disampaikan setelah aksi kelompok masyarakat pada 27 Agustus 2026 berujung pada kesepakatan dengan pimpinan DPR terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Namun, hingga kini DPR dinilai belum transparan mengenai draf maupun perkembangan substansi RUU Perampasan Aset.
“Saya meminta DPR tidak sekadar mengejar tenggat pengesahan. Pertanyaan kita sebagai masyarakat sipil, DPR pakai versi yang mana? Sampai sekarang DPR tidak jelas, tidak transparan dalam menyampaikan draf maupun perkembangan hasil drafting mereka,” katanya, Sabtu (29/8/2026).

Zaenur mengingatkan, target pengesahan pada Desember 2026 tidak boleh membuat pembahasan RUU Perampasan Aset berubah menjadi sekadar kejar tayang.
Menurutnya, publik berhak mengetahui pasal demi pasal yang sedang dirumuskan, termasuk konsep hukum yang akan digunakan dalam merampas aset.
“Kalau prosesnya tidak transparan, tidak partisipatif, khawatirnya hanya sekadar kejar tayang, mengejar akhir tahun Desember, yang penting ada barangnya,” ujarnya.
Zaenur menilai, keberadaan undang-undang semata tidak cukup. Regulasi tersebut harus benar-benar mampu menjadi instrumen efektif untuk memberantas korupsi.
“Kalau sekadar ada barangnya, tetapi isinya tidak berkualitas, untuk apa?” tegasnya.
Zaenur mengingatkan, sisi gelap yang mungkin muncul jika kewenangan perampasan aset diberikan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.
Hukum perampasan aset harus mampu menyeimbangkan efektivitas pemberantasan kejahatan dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak kepemilikan. Sebab, kewenangan yang terlalu besar tanpa safe guard berisiko disalahgunakan.
“Kalau tidak ada pengaman, tidak ada safe guard, dikhawatirkan perampasan aset kalau sudah disahkan justru akan mudah digunakan untuk korupsi oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Aparat Berada dalam Mekanisme Kontrol
Zaenur mengatakan, polisi, jaksa maupun KPK harus tetap berada dalam mekanisme kontrol ketika menggunakan kewenangan perampasan aset.
Salah satu pengaman yang dinilai penting adalah judicial scrutiny. Setiap upaya paksa dalam perampasan aset harus mendapatkan pengawasan substantif dari pengadilan.
“Ini sebagai kontrol agar perampasan aset itu tidak dilakukan secara semena-mena,” ujarnya.
Zaenur menjelaskan, terdapat dua konsep besar, yakni non conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture) atau in rem, dan konsep in personam yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap orang.
Konsep in rem berfokus pada aset dan memungkinkan perampasan tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat dituntut secara pidana.
Sementara itu, in personam berfokus pada pelaku dan menggunakan pendekatan pidana.
“Kalau yang in rem tadi konsepnya semi perdata, kalau yang in personam konsepnya pidana. Pertanyaan kita sebagai masyarakat sipil, DPR pakai versi yang mana?” katanya.
Zaenur mengatakan, publik tidak bisa menilai apakah rumusan RUU Perampasan Aset sudah tepat jika drafnya sendiri tidak dibuka secara transparan. Persoalan lain yang dinilai rawan adalah pengelolaan aset setelah berhasil dirampas negara.
“Saya mengingatkan, jangan sampai negara berhasil merampas aset hasil kejahatan, tetapi aset tersebut kemudian kembali menjadi objek penyalahgunaan oleh pihak yang mengelolanya. Percuma ada perampasan-perampasan itu kalau ujung-ujungnya hasil rampasannya disalahgunakan oleh para penegak hukum,” ujarnya.
Zaenur mengatakan pula, mendorong pengelolaan aset rampasan dilakukan oleh lembaga yang independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum yang melakukan perampasan.
Potensi Konflik Kepentingan
Jika proses perampasan sekaligus pengelolaan berada pada satu institusi, potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi lebih besar.
“Jadi aparat penegak hukum kalau dia merampas aset, dia hanya boleh merampas saja. Dia tidak boleh mengelola,” tegasnya.
Zaenur menegaskan, DPR semestinya mengunggah draf terbaru RUU Perampasan Aset melalui laman resminya dan memperlihatkan perubahan substansi dari waktu ke waktu.
Masyarakat dapat mengikuti sekaligus mengawasi arah pembahasan sebelum RUU tersebut disahkan.
“Saya mengingatkan, jangan sampai target pengesahan pada 15 Desember 2026 justru mengorbankan kualitas regulasi. Yang dikhawatirkan DPR sekadar kejar tayang, sah, kemudian seakan-akan sudah memenuhi janji kepada kelompok masyarakat dan konstituen,” katanya.
Menurut Zaenur, jika proses pembentukan undang-undang hanya mengejar status “sudah disahkan”, RUU Perampasan Aset berisiko menjadi regulasi yang tidak efektif.
“Kalau hanya seperti itu, dikhawatirkan ini menjadi semacam kertas yang tidak bisa secara efektif mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
