Mabur.co – Setelah menjadi perbincangan hangat di media massa maupun di jagat media sosial dalam beberapa waktu terakhir, jajaran kepolisian Republik Indonesia resmi menonaktifkan status Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo sebagai Kapolres Sleman mulai Jumat (30/1/2026) ini.
Dalam keterangan resmi yang diterima mabur.co, pihak kepolisian resmi menonaktifkan Kombes Edy atas kasus yang merebak belakangan ini, yakni ketika Hogi Minaya yang hendak menolong istrinya dari kawanan jambret, justru ditetapkan jadi tersangka karena sang jambret tewas tertabrak di tempat.
Jajaran Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah ini harus diambil guna menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dari kasus Hogi Minaya, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan serta adil.
Selain itu, langkah ini juga merupakan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi secara keseluruhan.
Keputusan ini sendiri diambil berdasarkan hasil rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) di jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada Senin (26/1/2026) lalu, saat kasus Hogi Minaya tengah menjadi perbincangan publik di media sosial.
Hasil ADTT tersebut menunjukkan adanya dugaan pengawasan yang lemah dari pimpinan Polres Sleman, sehingga proses penyidikan kasus ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sekaligus berdampak pada citra Polri secara keseluruhan.
Adapun penonaktifan ini hanya bersifat sementara hingga pemeriksaan lanjutan dari kasus ini dapat terselesaikan, sesuai prosedur yang berlaku di bawah naungan kepolisian.
Itu artinya, Kombes Edy hanya satu tahun berada di tampuk kepemimpinan tertinggi di Polres Sleman, mengingat dirinya baru setahun yang lalu menjabat sebagai Kapolres Sleman, tepatnya pada 9 Januari 2025 lalu. (*)



