Mabur.co– Dalam dua dasa warsa terakhir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berkembang dengan pesat tiga jenis bisnis, yaitu bisnis kafetaria (kedai kopi), butik, dan klinik skincare.
Perkembangan ini tentu menggembirakan dan dapat mendukung perkembangan perekonomian provinsi ini.
Namun, kiranya kita harus mencermati fenomena itu dengan lebih jeli. Ada dugaan bahwa bisnis-bisnis tersebut berpotensi untuk dijadikan sarana pencucian uang.
Neil Jensen, Kepala Pusat Analisis Pelaporan Transaksi Australia (Australian Transaction Reports and Analysis Centre AUSTRAC) mengartikan pencucian uang sebagai proses perubahan keuntungan dari kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.
Menjadi aset keuangan dan terlihat seolah-olah diperoleh dari sumber-sumber yang bersifat legal.
Pencucian uang belakangan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa waktu lalu pesohor Raffi Ahmad yang diduga terlibat kasus money laundry ratusan miliar.
Raffi membantah tudingan tersebut. Pencucian uang terkenal juga dengan sebutan money laundering. Tindakan ini bukan sesuatu yang baru terjadi.
Pada awal 1920-an, istilah ini sudah sering disebut, berawal dari tindakan para mafia di Amerika Serikat yang menyamarkan hasil kejahatan mencuri, merampok, narkoba, miras ilegal, dan lain-lain ke sebuah perusahaan yang sah dan legal.
Tujuannya untuk menyembunyikan sumber dana yang didapat dari hasil kejahatan.
Pelaku melakukan pencucian uang selain untuk menyembunyikan asal dana, juga untuk menguntungkan diri sendiri.
Selain itu tujuannya adalah agar tidak mendapat permasalahan hukum, misal karena rekening yang tidak wajar atau supaya hartanya tidak disita oleh aparat karena mencurigakan.
Modus-modus seperti ini kerap dilakukan untuk menghilangkan jejak. Kasus ini memang terkait dengan tindak kejahatan lainnya.
Pencucian uang adalah tindakan memutar uang dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana.
Pelaku memahami betul bahwa sumber dana tersebut berasal dari tindak kejahatan. Itu sebabnya dia sengaja menempatkan uang ke tempat-tempat yang legal atau sah, sehingga tidak begitu kentara dan untuk mengelabui petugas.
Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Dr. Fattahillah, mengatakan, tindak pidana pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil kejahatan.
Melalui berbagai cara dan memasukannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut menjadi kelihatan legal.
Oleh karena itu, agar hasil kejahatan dapat menghasilkan keuntungan di sistem keuangan yang legal dan juga menjaga reputasi atau status sosial seseorang atau suatu kelompok, para pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, yang membahayakan sistem keuangan bahkan mengancam stabilitas negara,” katanya saat diwawancarai mabur.co via whatsapp, Minggu (1/2/2026).
Fattahillah mengatakan, terkait dugaan bahwa bisnis kafetaria (kedai kopi), butik, dan klinik skincare berpotensi untuk dijadikan sarana pencucian uang, itu terlalu jauh sebagai tempat cuci uang.
“Sulit menilainya. Siapakah pemodalnya dan sumber modalnya. Apalagi jika bukan transaksi mencurigakan,” katanya. ***



