Mabur.co – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Kalurahan Rintisan Desa Budaya dan Kalurahan Mandiri Budaya Tahun 2026 di Kalurahan Pendowoharjo, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelestarian dan pengembangan kebudayaan berbasis masyarakat di tingkat kalurahan.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul, Yanatun Yunadiana, S.Si., M.Si, menuturkan, pada tahun 2026, sebanyak 12 kalurahan resmi ditetapkan sebagai Kalurahan Rintisan Desa Budaya, yakni Tirtomulyo, Palbapang, Pendowoharjo, Ngestiharjo, Kebonagung, Canden, Panjangrejo, Sidomulyo, Wonolelo, Segoroyoso, Jambidan, dan Jagalan.
Dua Kalurahan Status Meningkat
Selain itu, Kalurahan Guwosari dan Kalurahan Sriharjo berhasil meningkatkan statusnya menjadi Kalurahan Mandiri Budaya.
“Predikat tersebut menjadi apresiasi atas keberhasilan kalurahan dalam mengelola, melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkan potensi budaya secara berkelanjutan,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Yunatun mengatakan, seluruh kalurahan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh Tim Verifikasi Rintisan Desa Budaya.
Selanjutnya, lanjut dia, masing-masing kalurahan akan memperoleh pembinaan, baik fisik maupun nonfisik.
“Desa Rintisan Budaya akan memperoleh penghargaan berupa seperangkat gamelan serta pendampingan berbagai kegiatan pelestarian kebudayaan,” ujarnya.
Memperkuat Ekosistem Kebudayaan
Yunatun menjelaskan, penetapan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kebudayaan yang berakar pada kearifan lokal.
“Melalui program Desa Budaya, berbagai nilai adat, tradisi, kesenian, bahasa, permainan tradisional, hingga pengetahuan lokal diharapkan terus lestari, berkembang, dan menjadi fondasi pembangunan yang berlandaskan jati diri budaya Bantul,” katanya.
