Dugaan Pungli ‘Food Truck’ di Alkid, Keraton Yogyakarta Buka Suara

3 Min Read
Woman in a black hijab and sunglasses stands beside a pink truck with white lettering, holding a smartphone and gesturing with her finger.
Unggahan video pemilik food truck Bolosego terkait pengalaman berjualan di kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta viral di media sosial. Foto: Tiktok Mbak By Owner Bolosego

Mabur.co – Sebuah video yang dibagikan oleh akun di media sosial TikTok  dengan keterangan ‘Mbak By Owner Bolosego’ viral.

Ia menceritakan pengalaman saat berjualan menggunakan food truck di kawasan Alun-alun Selatan (Alkid), Kota Yogyakarta.

Pemilik usaha tersebut mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta per hari. Nilai itu disebut merupakan hasil negosiasi setelah sebelumnya dimintai tarif tak masuk akal sebesar Rp2,5 juta per hari.

Tak tahan dengan tekanan tersebut, pedagang hanya bertahan berjualan selama satu hari sebelum akhirnya pindah ke Semarang, Jawa Tengah.   

Selain persoalan tarif liar, pedagang juga mengungkapkan keluhannya karena harus memberi jatah makan gratis kepada sejumlah oknum preman hingga oknum kepolisian. Padahal, pedagang mengklaim telah mengantongi izin resmi.

Belum Ada Laporan Resmi

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan terkait peristiwa itu. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan.

“Merespons informasi tersebut, Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman,” katanya, Jumat (18/9/2026).

Dani juga mengatakan, Kapolresta Yogyakarta telah membentuk tim. Hal ini untuk menindaklanjuti informasi adanya anggota kepolisian yang disebut meminta jatah makan gratis.  

“Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” ujarnya.

Dani  memastikan, jika terbukti ada anggota kepolisian yang terlibat maka akan diberikan sanksi sesuai aturan.

“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penegasan Keraton

Sementara itu, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menuturkan, pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Sehubungan dengan adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain dipastikan bahwa hal tersebut bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.

“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.

GKR Condrokirono menuturkan, Keraton Yogyakarta menyayangkan adanya situasi yang dialami dan kemudian disampaikan oleh pihak yang bersangkutan di media sosial.

“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar