Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run, Eksklusivitas Komunitas Lari di Bali Disorot

4 Min Read
Large group of people wearing wireless headphones dancing and cheering in a busy street with colorful signage in the background (silent disco-style event).
Sejumlah rombongan WNA berlari di jalanan Bali. (Foto: Instagram)

Mabur.co — Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali.

Tindakan tersebut diambil setelah kegiatan komunitas itu diduga melakukan tindakan diskriminatif dengan menerapkan pembatasan berdasarkan kewarganegaraan sehingga menimbulkan sorotan publik.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia sebelum proses penindakan dilakukan.

Keduanya diketahui berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor.

Mereka meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Singapura menggunakan maskapai KLM.

“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam sebagaimana dilansir Antara.

Hendarsam menegaskan, kedua WNA tersebut kini telah masuk dalam daftar penangkalan. Ia juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan dan menindak WNA lain apabila ditemukan pelanggaran aturan keimigrasian.

“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” ujarnya.

Menurut Hendarsam, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Ia menjelaskan, keterlibatan WNA dalam suatu kegiatan harus tetap berada dalam koridor hukum Indonesia. Dalam kondisi tertentu, WNA dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam acara yang menghadirkan penampil atau artis internasional.

“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Hendarsam.

Sebagai bagian dari pemeriksaan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui aktivitas mereka selama berada di Indonesia dan memastikan kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.

Apabila penjamin terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga hanya membuka kegiatan untuk WNA.

Dalam unggahan tersebut, seorang perempuan WNI berusia 23 tahun disebut tidak dapat mendaftar setelah mengisi status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.

Dugaan diskriminasi itu kemudian mendapat perhatian anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia melaporkan persoalan tersebut kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga meminta pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap komunitas WNA di Bali.

Rieke mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemerintah Provinsi Bali mengaudit status izin tinggal WNA yang terlibat dalam komunitas tersebut.

“Lakukan pembinaan dan pengawasan tegas. Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran,” kata Rieke.

Ia menilai ruang publik seperti jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, tidak boleh ada pembatasan berdasarkan kewarganegaraan yang menghalangi WNI mengakses ruang publik di negaranya sendiri.

Rieke juga mendorong pemerintah mengembangkan model komunitas olahraga yang lebih inklusif dengan mempertemukan WNI dan WNA.

Menurut dia, kegiatan sport tourism seharusnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal dan pelaku UMKM, bukan justru menciptakan eksklusivitas.

Selain pengawasan, Rieke meminta pemerintah memperkuat edukasi mengenai hukum dan budaya Indonesia kepada komunitas WNA di Bali.

Ia menekankan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum, adat, serta masyarakat sebagai tuan rumah.

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar