Mabur.co – Kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua orang jambret di Sleman hingga berujung tewas, sampai sekarang masih terus menuai pro dan kontra.
Setelah beberapa pihak bersuara, mulai dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri Sleman, hingga perwakilan Komisi III DPR RI, kali ini giliran Kuasa Hukum dua jambret, Misnan Hartono, SH, yang ikut berkomentar terkait kasus Hogi Minaya ini.

Kehadirannya di hadapan publik tentunya menuai reaksi beragam dari masyarakat, karena seolah-olah ia sedang berusaha melindungi penjahat.
Apalagi ini adalah kali pertama sang kuasa hukum tampil di hadapan publik, setelah kasus ini ramai menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Sebagai kuasa hukum dari dua klien yang sudah meninggal, Misnan membantah adanya uang “kerahiman” yang diberikan oleh pihak keluarga Hogi, sebagai “ganti rugi” atas hilangnya nyawa kedua jambret atau kliennya tersebut.
“Ketika kasus ini masuk tahap RJ (Restorative Justice), sejujurnya saya kecewa berat dengan keluarga tersangka (Hogi Minaya) ini. Padahal kita sebagai korban sudah memaafkan dan berusaha tidak tampil sedikit pun di media sosial. Tapi tiba-tiba saja malah ada pemberitahuan dari keluarga pihak tersangka bahwa kita hendak meminta uang Rp50 juta untuk kerahiman. Padahal itu semua tidak benar sama sekali,” ucap Misnan seperti dilansir dari laman Tribun Video, Jumat (30/1/2026).
Selain itu, Misnan juga menyesalkan adanya rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, dan memutuskan agar penanganan kasus ini segera dihentikan, karena disinyalir dapat memengaruhi citra pihak kepolisian ke depan.
Menurut Misnan, ketika kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum, maka seluruh prosesnya harus terus dilanjutkan sampai selesai, karena tidak ada artinya jika dihentikan di tengah jalan seperti ini.
“Di sini kami telah mengikuti proses penanganan kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan pihak Kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka telah melakukan tugasnya dengan sangat baik, jadi kenapa harus dihentikan,” tegas Misnan.
Meskipun penyidikan kasus ini telah dihentikan jajaran Polres Sleman, namun Misnan akan tetap berusaha memperjuangkan hak kedua kliennya (jambret) yang sudah tiada tersebut, dengan pendekatan yang berbeda. (*)



