Mabur.co– Kejaksaan Negeri Sleman resmi menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyeret Adhe Pressly Hogi Minaya. Korban penjambretan yang sempat ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus ini memicu protes dari masyarakat hingga Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto dinonaktifkan.
Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Kamis (29/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku pihak penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor TAP-670/M.4.11/EOH:/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressly Hogi Minaya.

“Penutupan kasus ini juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menutup perkara demi kepentingan hukum,” ujarnya saat memberi keterangan pers, Jumat (30/1/2026) petang di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman.
Bambang mengatakan, surat ketetapan ini sudah disampaikan kepada kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama.
“Dengan demikian perkara ini telah selesai dan ditutup demi hukum,” tegasnya. ***



