Mabur.co – Aksi protes hampir terjadi setiap hari di Indonesia. Sejak reformasi digulirkan, hak menyatakan pendapat di depan umum pun diakui. Maklumlah, selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru, hak itu sangat dilarang untuk dipergunakan.
Meski begitu, pemerintah entah yang berbaju reformis sekalipun, selalu alergi dengan aksi-aksi protes. Padahal, protes adalah hal yang lumrah dalam negara demokratis.
Toh, setiap orang tidak mungkin dipaksa punya sikap dan pilihan yang sama. Akhir-akhir ini marak terjadi aksi demonstrasi di berbagai daerah. Fenomena ini membuat publik kembali menengok sejarah awal mula demonstrasi di Indonesia.
Tritura
Dilansir dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rabu (28/10/2026), demonstrasi besar pertama tercatat pada 1966 dengan nama Tritura atau Tiga Tuntutan Rakyat.
Aksi ini dipelopori mahasiswa di tengah kondisi politik yang memanas pasca-peristiwa G30S/PKI dan memburuknya perekonomian nasional.
Tiga tuntutan yang disuarakan kala itu adalah pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), perombakan kabinet Dwikora, serta penurunan harga kebutuhan pokok.
Dalam arsip resmi disebutkan bahwa demonstrasi Tritura menjadi tonggak sejarah perlawanan rakyat terhadap situasi politik dan ekonomi yang tidak stabil.
Gelombang demonstrasi tersebut tidak hanya menyuarakan keresahan masyarakat, tetapi juga mempercepat perubahan politik nasional. Tuntutan yang digaungkan mahasiswa pada akhirnya membuka jalan bagi lahirnya pemerintahan Orde Baru.
Demonstrasi merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat yang sejak awal tercatat sebagai bagian penting dinamika bangsa.
Sejarah menunjukkan bahwa demonstrasi lahir sebagai suara rakyat untuk perubahan. Namun, agar aspirasi benar-benar bermakna, aksi tersebut hendaknya dijalankan dengan cara yang damai, bermartabat, dan menghargai sesama.
Karena pada akhirnya, demonstrasi bukan hanya tentang turun ke jalan, melainkan tentang menyampaikan suara hati demi kebaikan bangsa.
Arif Rahman Hakim Tewas Tertembak
Pada 24 Februari 1966, seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bernama Arif Rahman Hakim tewas tertembak dalam bentrokan yang terjadi di tengah aksi.
Tekanan publik yang terus membesar akhirnya berujung pada perubahan besar dalam pemerintahan. Situasi yang kian terjepit membuat Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar pada 11 Maret 1966, yang menjadi titik balik peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru.
Sejak momentum Tritura itu, demonstrasi mahasiswa berulang kali muncul dalam berbagai babak sejarah Indonesia.
Delapan tahun berselang, gelombang unjuk rasa kembali pecah dalam peristiwa yang dikenal sebagai Malapetaka 15 Januari (Malari).
Beragam aksi unjuk rasa tersebut dipicu rencana kedatangan Perdana Menteri Jepang Tanaka Kakuei dan polemik investasi asing.
Dari deretan aksi tersebut, korban mencapai 11 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka maupun ditangkap.
Babak demonstrasi besar lain kembali terjadi tiga dekade kemudian, tepat menjelang runtuhnya kekuasaan Orde Baru.
Tragedi Trisakti
Pada 12 Mei 1998, mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi menuntut reformasi yang berujung bentrokan dengan aparat dan menewaskan empat mahasiswa, peristiwa yang kemudian dikenang sebagai Tragedi Trisakti.
Rangkaian panjang sejarah tersebut menunjukkan demonstrasi telah menjadi bagian yang melekat dalam dinamika demokrasi Indonesia, dari masa penjajahan hingga era reformasi.
Pola aksi turun ke jalan dengan tuntutan, orasi, dan simbol perlawanan yang terus berkembang itu pun masih terlihat dalam berbagai aksi unjuk rasa di Tanah Air hingga saat ini.
Unjuk Rasa Momentum Sumpah Pemuda 2026
Sementara itu, sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar tiga aksi unjuk rasa di Kota Yogyakarta, Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Total massa yang diperkirakan terlibat mencapai sekitar 1.560 orang sehingga Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan.
Aksi tersebut mengangkat berbagai persoalan, mulai dari ketidakadilan dan kesejahteraan rakyat hingga kebijakan pemerintah.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran aksi meliputi Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Kantor DPRD DIY, dan Kantor Gubernur DIY di Jalan Malioboro.
Aksi pertama dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Aksi tersebut melibatkan sekitar 350 orang dari Aliansi UMY Bergerak dan Gelora.
Aksi kedua dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB oleh gabungan elemen Forum BEM DIY, BEM Nusantara, Gempur, dan HMI Cabang Yogyakarta.
Massa diperkirakan mencapai 210 orang dengan lokasi aksi di Kantor DPRD DIY dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Pada waktu yang sama, Aliansi Jogja Memanggil berencana menggelar aksi di Kantor Gubernur DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta. Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 1.000 orang.
Aliansi Jogja Memanggil membawa sejumlah tuntutan, antara lain penetapan kebakaran hutan sebagai bencana nasional, jaminan pekerjaan layak, kenaikan upah buruh, penghentian kriminalisasi rakyat, serta penghentian perampasan tanah dan eksploitasi alam.
Massa juga menuntut pendidikan gratis, penghentian pembungkaman terhadap pengemudi ojek online, serta pengusutan dugaan korupsi Mandala Krida.
Terkait rangkaian aksi tersebut, Polda DIY menyiapkan rekayasa lalu lintas bersama Dinas Perhubungan. Pengalihan arus akan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan, terutama jika terjadi kepadatan di sekitar lokasi demonstrasi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah siap mengawal penyampaian aspirasi agar berlangsung aman dan tertib.
“Komitmen kami jelas, Polda DIY menghormati hak mengeluarkan aspirasi dari rekan-rekan pemuda dan mahasiswa dengan aman dan tertib, tentunya dengan mengedepankan pendekatan humanis,” katanya Rabu (28/10/2026).
Menurut Ihsan, pengalihan arus tidak akan diberlakukan secara otomatis. Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lokasi aksi.
“Artinya, bahwa pengalihan arus lalu lintas ini kita akan berlakukan hanya apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas di lokasi aksi. Jika arus lalu lintas normal, tentunya kami tidak akan melakukan penutupan, kemudian jalan tetap akan dibuka seperti biasa agar aktivitas warga, kemudian aktivitas ekonomi, dan pariwisata tidak terganggu,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau peserta aksi menghormati hak pengguna jalan lainnya, mematuhi arahan petugas, serta memberikan prioritas kepada kendaraan darurat, termasuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
“Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara, terlebih bagi rekan-rekan mahasiswa dan pemuda di momentum Hari Sumpah Pemuda ini. Kami dari Polda DIY siap memberikan pelayanan secara humanis agar aksi esok hari dapat berjalan dengan lancar dan aman, baik bagi para peserta aksi maupun masyarakat Yogyakarta secara luas,” ujarnya.
Ihsan turut mengingatkan peserta aksi agar tidak merusak cagar budaya maupun fasilitas publik, termasuk di kawasan destinasi wisata.
“Kepada seluruh peserta aksi untuk bersama-sama menjaga cagar budaya, kemudian fasilitas publik, dan berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan anarkis termasuk vandalisme untuk menjaga marwah Yogyakarta yang kita cintai,” katanya. ***
