SIM Mati Wajib Bikin Baru? Berikut Penjelasannya - Mabur.co

SIM Mati Wajib Bikin Baru? Berikut Penjelasannya

Mabur.co- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif adalah kewajiban bagi seluruh pengendara di Indonesia. SIM mati telat sehari wajib bikin baru.

SIM merupakan dokumen resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang membuktikan seseorang memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tanpa SIM yang masih berlaku, pengemudi tidak hanya berisiko terkena sanksi hukum, tetapi juga dianggap tidak layak secara administratif.

Sehingga penting memastikan masa berlaku SIM selalu aktif dan diperpanjang tepat waktu.

“Ada pun masa berlaku SIM cukup panjang yakni lima tahun. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali agar SIM tetap dapat digunakan. Apabila telah melebihi batas waktu yang ditentukan maka SIM akan mati atau kedaluwarsa,” demikian keterangan dilansir Kakorlantas Polri, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM disebutkan bahwa permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

“Para pemilik SIM dapat memperpanjang lebih awal agar tidak terlewat atau alasan lupa akibat kesibukan yang dimiliki,” tulisnya di akun Instagram Kakorlantas.

SIM Lewat Masa Aktif Tak Bisa Diperpanjang

SIM yang telah melewati masa aktif tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM harus mengurus ulang atau membuat baru dari awal. Namun, peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

”Mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, terdapat pengecualian yang terkadang diperbolehkan walaupun telah mencapai tenggat waktunya.

Pengecualian tersebut meliputi, masa akhir berlaku bertepatan dengan hari besar nasional, adanya kondisi yang di luar kendali seperti wabah penyakit, bencana alam, kerusuhan, gangguan sistem nasional, atau pemilik SIM sedang berada di luar negeri saat tanggal berlakunya habis,” ujarnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *