Mabur.co – Celine Evangelista kembali menunjukkan keseriusannya untuk tinggal di Madinah, Arab Saudi. Artis yang telah menjadi mualaf itu membagikan momen saat dirinya mencari calon hunian di Kota Nabi.
Dilansir mabur.co dari akun Instagram pribadinya, Jumat (9/10/2026), Celine mengunggah video ketika sedang melihat-lihat sebuah vila di Madinah bersama dua putranya, Cio dan Koa.
Dalam keterangannya, Celine berharap keinginannya untuk memiliki hunian di Madinah mendapat kemudahan dari Allah SWT.
“Villa di Madinah. Semoga Allah mampukan dan mudahkan kita semua. Perbanyak salawat,” tulis Celine.
Rencana Celine menarik perhatian karena warga negara Indonesia (WNI) ternyata dapat memiliki properti di Arab Saudi tanpa harus menikah dengan warga setempat.
Berbagai Batasan
Namun, kepemilikan rumah bagi warga asing tetap tunduk pada aturan pemerintah, termasuk batasan lokasi, persyaratan administratif, dan registrasi resmi.
Dilansir dari bebagai sumber, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem kepemilikan properti bagi warga asing yang baru pada 22 Januari 2026.
Melalui aturan tersebut, warga negara asing dapat mengajukan kepemilikan properti di wilayah yang telah ditentukan pemerintah, dengan persyaratan berbeda sesuai status pemohon dan jenis hak yang diperoleh.
Kepemilikan rumah oleh warga asing tidak mensyaratkan perkawinan dengan warga Arab Saudi sebagai ketentuan umum.
Meski demikian, aturan tersebut bukan berarti semua orang bebas membeli properti di sembarang lokasi. Pemerintah menentukan wilayah yang diperbolehkan, jenis hak kepemilikan, batas persentase kepemilikan asing, dan ketentuan lain sesuai aturan yang berlaku.
Khusus di Makkah dan Madinah, undang-undang Arab Saudi membatasi kepemilikan properti oleh individu non-Saudi kepada orang yang beragama Islam.
Kepemilikan tersebut juga tetap harus mengikuti ketentuan wilayah yang diizinkan pemerintah. Karena itu, calon pembeli tidak cukup hanya memastikan memiliki dana untuk membeli rumah.
Untuk memastikan lokasi properti memenuhi ketentuan, calon pembeli dapat memeriksa informasi melalui portal resmi Saudi Properties yang dikelola otoritas properti Arab Saudi.
Prosedur Pengajuan Kepemilikan
Portal tersebut menyediakan informasi wilayah yang diperbolehkan serta prosedur pengajuan kepemilikan bagi pemohon non-Saudi.
Dalam video yang dibagikan di media sosial, Celine dan konsultan properti yang mendampinginya menjelaskan bahwa pembelian properti di Madinah tidak dikenai pajak rutin seperti yang kerap dibayangkan sebagian calon pembeli.
Konsultan tersebut menyebut ada pungutan di muka sebesar 5 persen. Namun, ketentuan biaya resmi perlu dipahami secara terpisah dari penjelasan dalam video.
Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA) menetapkan Pajak Transaksi Properti atau Real Estate Transaction Tax (RETT) sebesar 5 persen atas transaksi pengalihan properti, kecuali jika transaksi tersebut mendapat pengecualian berdasarkan aturan. Pajak ini berkaitan dengan transaksi, bukan pajak tahunan atas kepemilikan rumah.
Di samping pajak transaksi, undang-undang kepemilikan properti bagi warga asing juga mengatur pungutan oleh otoritas properti atas pengalihan hak kebendaan.
Besaran biaya tersebut ditentukan berdasarkan jenis hak dan lokasi, sehingga calon pembeli tidak menganggap bahwa seluruh biaya pembelian pasti hanya terdiri atas satu pungutan sebesar 5 persen.
Calon pembeli juga perlu meminta rincian tertulis mengenai harga rumah, pajak transaksi, biaya administrasi, biaya registrasi, dan pungutan lain yang mungkin berlaku.
Rincian tersebut dapat membantu menghitung total dana yang diperlukan sebelum menandatangani dokumen pembelian.
Kepemilikan properti tidak otomatis memberikan izin tinggal di Arab Saudi. Akan tetapi, properti residensial yang memenuhi ketentuan tertentu dapat menjadi dasar pengajuan Real Estate Owner Residency, salah satu kategori dalam program Premium Residency Arab Saudi.
Pusat Premium Residency Arab Saudi menetapkan bahwa pemohon jalur pemilik properti harus memiliki atau memegang hak manfaat atas properti residensial dengan nilai sekurang-kurangnya 4 juta riyal Saudi.
Dalam ketentuan yang dipublikasikan, properti juga harus berupa bangunan residensial yang sudah ada dan tidak sedang dibebani hak tanggungan. Persyaratan program tetap harus dipenuhi sebelum izin diberikan.
Dengan nilai 4 juta riyal, ambang tersebut setara dengan sekitar Rp19 miliar jika menggunakan kurs indikatif Rp4.770 per riyal.
Angka tersebut jauh di atas perkiraan harga vila Rp6 miliar–Rp7,5 miliar yang diberitakan terkait Celine. Karena itu, harga properti yang disebut dalam pemberitaan tersebut tidak dapat dianggap otomatis memenuhi syarat jalur izin tinggal pemilik properti.
Calon pembeli perlu membedakan tujuan memiliki rumah dan tujuan memperoleh izin tinggal khusus. Pembelian rumah mengikuti aturan kepemilikan properti, sedangkan pengajuan Premium Residency merupakan proses terpisah yang memiliki syarat kelayakan tersendiri.
Bagi WNI yang tertarik membeli hunian di Madinah, langkah paling penting adalah memeriksa apakah lokasi yang dipilih masuk wilayah yang diperbolehkan, memastikan persyaratan agama dan administrasi terpenuhi, serta menghitung seluruh pajak dan biaya.
Memiliki dana untuk membeli rumah saja belum cukup untuk menjamin persetujuan kepemilikan atau izin tinggal. ***
