Apa itu POM TNI? Inilah Misteri Sejarahnya - Mabur.co

Apa itu POM TNI? Inilah Misteri Sejarahnya

Mabur.co– Masyarakat Indonesia memperingati Hari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) pada Senin, 11 Mei 2026.

Peringatan tahunan ini menjadi momentum penting untuk menghargai peran satuan penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan militer Indonesia.

Dilansir situs resmi TNI AD, Senin (7/5/2026), sebelum Hari POM TNI diperingati, ada sejarah panjang di balik pembentukan Polisi Militer.

Cikal bakalnya bermula pada 20 Maret 1948 di mana Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor: A/113/1948 tentang penghapusan beberapa badan Kepolisian Tentara yang ada dan sebagai penggantinya dibentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan Komandan Sementara adalah Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma.

Membawahi 2 (dua) Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) yang membawahi 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang membawahi 5 Batalyon.

Pada 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM dan markas besar yang semula berada di Yogyakarta dipindahkan ke Jakarta. Nama Markas Corps Polisi Militer kemudian diubah menjadi Markas Besar Polisi Militer.

Pada 28 November 1950, ditetapkan 7 Batalyon Polisi Militer di seluruh Indonesia dan pembentukan Batalyon Rajasa, yang merupakan Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat.

Pada 6 Maret 1971, melalui Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor: Kep/A/7/III/1971, dibentuklah organisasi Polisi Militer ABRI dan membawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor: Kep/45/II/1972 tanggal 5 Februari 1972 ditetapkan organisasi Dinas Provoost Angkatan Darat.

Pada 4 Februari 1984 melalui Keputusan Panglima ABRI Nomor: Kep/04/P /II/1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor: Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap ke tiga Angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut Bina Tunggal.

Di era reformasi (pasca-pemisahan Polri dari organisasi TNI), Jenderal TNI Endriartono Sutarto, mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di lingkungan TNI.

Tugas dan fungsi kepolisian militer dilaksanakan di masing-masing korps, yaitu Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POMAU) yang wewenang komando dan pengendalian operasional kepolisian militer berada pada Panglima TNI, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing.

Di tingkat Mabes TNI sebagai pembantu dan penasihat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, sebagai Perwira Staf Khusus POM (Passuspom) yang dalam hal ini dijabat oleh Danpuspomad. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *