Mabur.co– Film dokumenter ‘Pesta Babi’ bukan film hiburan biasa. Ia hadir sebagai dokumenter investigatif yang menyeret penonton masuk ke lanskap Papua Selatan, wilayah yang selama ini lebih sering muncul sebagai angka statistik pembangunan ketimbang ruang hidup manusia.
Ketika layar mulai menyala, yang muncul bukan sekadar kisah konflik tanah, melainkan pertanyaan besar yakni pembangunan untuk siapa, dan dengan harga apa?
Film dokumenter terbaru garapan Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Paju Dale ini mengangkat kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Di sana, masyarakat adat seperti suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu digambarkan berhadapan dengan ekspansi perkebunan skala besar, proyek pangan nasional, serta industri bioenergi yang mengubah bentang hutan dan ruang hidup mereka.
Protes Masyarakat
Protes masyarakat dan perlawanan skala distrik ditampilkan dalam film ini. Jerit tangis rakyat Papua pedalaman yang merasa dikucilkan dan diusir dari tanah kelahirannya menjadi drama dokumenter yang mencekam sepanjang film ini.
Judul ‘Pesta Babi’ sendiri bukan dipilih untuk mengejutkan publik semata. Dalam budaya sejumlah masyarakat adat Papua, babi memiliki nilai sosial dan spiritual penting, simbol relasi sosial, kehormatan, hingga identitas komunitas.
Namun di tangan para pembuat film, istilah itu menjadi metafora, sebuah “perjamuan besar” yang diperebutkan banyak kepentingan, sementara masyarakat lokal justru terancam kehilangan tanah leluhur mereka.
Secara visual, dokumenter berdurasi sekitar 95 menit ini bergerak di antara suara warga adat, lanskap hutan yang berubah, alat berat yang datang tanpa banyak kompromi, dan narasi tentang proyek strategis nasional.
Penonton tidak disodori jawaban tunggal. Sebaliknya, film ini mengajak publik melihat bagaimana pembangunan, investasi, lingkungan, serta keamanan negara saling bertemu dalam ruang yang penuh ketegangan.
Namun, seperti banyak karya dokumenter yang menyentuh isu sensitif, ‘Pesta Babi’ tidak lepas dari kontroversi.
Dalam beberapa pekan terakhir, pemutaran nonton bareng (nobar) film ini di sejumlah daerah dilaporkan dibubarkan atau mendapat penolakan. Situasi itu justru membuat nama film semakin ramai dibicarakan di media sosial dan ruang publik.
Bagi sebagian pihak, film ini dipandang sebagai kritik sosial yang penting bagi yang lain, isinya dianggap problematis atau berpotensi memicu polemik.
Hutan di Papua Jadi Proyek Strategis Nasional
Satu hal yang patut dicatat adalah 2,3 juta hektar hutan di Papua dibabat habis untuk dijadikan Proyek Strategis Nasional dengan tujuan untuk pertanian penghasil pangan nasional dan sumber pembuatan bio etanol, bahan aditif yang hasilnya digunakan sebagai campuran bahan bakar petrol (minyak bumi).
Film ‘Pesta Babi’ menyoroti peran swasta dalam proyek besar tersebut. Nama keluarga Fangiono muncul karena beberapa perusahaan yang dikaitkan dengan jaringan bisnis mereka disebut terlibat atau memiliki konsesi di sejumlah area proyek, terutama sektor perkebunan, tebu, dan bioenergi.
Sosok sentral yang sering disebut adalah Martias Fangiono, pendiri grup bisnis sawit seperti First Resource dan jaringan usaha lain yang oleh sejumlah laporan dikaitkan dengan ekspansi agribisnis di Papua.
Beberapa organisasi masyarakat sipil dan laporan investigatif menyebut keluarga Fangiono memiliki jejaring perusahaan di Tanah Papua, termasuk melalui berbagai entitas perkebunan dan bioenergi di wilayah seperti Merauke, Mappi, Sorong Selatan, dan Teluk Bintuni.
Namun, angka luas penguasaan lahannya bervariasi antarlaporan dan sering kali menggabungkan konsesi dari banyak perusahaan afiliasi.
Legalisme Otokratik
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Prof. Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan, dari sudut pandang keilmuan tentang ‘tingkah laku’ pemerintah di proyek Papua.
“Pemerintah melakukan legalisme otokratik. Yaitu strategi politik di mana pemimpin yang terpilih secara demokratis menggunakan mekanisme hukum dan konstitusi secara manipulatif untuk melemahkan checks and balances, memusatkan kekuasaan, dan membungkam oposisi. Ini adalah bentuk otoritarianisme terselubung yang seolah-olah taat hukum,” jelasnya saat ditemui media di halaman Masjid Ashri Deresan, Sleman, Sabtu (16/5/2026) malam.
Zainal Arifin mengatakan, ciri utama legalisme otokratik, hukum dipersenjatai adalah hukum dan peraturan perundang-undangannya diubah atau dibuat untuk melayani agenda penguasa.
“Prosedur demokrasi dijadikan alat pemimpin yang menggunakan legitimasi hasil pemilu untuk merombak institusi demokratis dari dalam, seperti melemahkan peradilan independen. Otoritarianisme diam berbeda dengan kudeta militer, legalisme otokratik terlihat sah di permukaan, membuat perlawanan publik lebih sulit. Kriminalisasi kritis, pengadilan dan penegak hukum sering digunakan untuk membungkam lawan politik atau kritik terhadap pemerintah,” katanya.




