Mabur.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, telah mengeluarkan surat edaran nomor 7 Tahun 2026, terkait status guru non-ASN (honorer) yang akan dinonaktifkan mulai 2027, namun masih diperbolehkan mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.
Pertanyaan deras pun muncul di kalangan publik, khususnya dari guru honorer sendiri, terkait nasib mereka ke depannya pasca diumumkannya surat edaran ini.
Namun, pemerintah melalui Kemendikdasmen menegaskan bahwa para guru honorer, atau yang nantinya disebut “guru non-ASN”, akan tetap diperbolehkan mengajar pada tahun depan, melalui skema baru yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Bahkan surat edaran ini justru diberlakukan, untuk memastikan agar guru honorer tetap bisa mengajar, dan memperoleh status dan nasib yang lebih jelas dari sebelumnya. Sekaligus meniadakan lagi istilah “guru honorer” tersebut.
“Jadi dalam surat edaran itu memberikan kepastian atau jaminan kepada guru non-ASN (honorer) untuk tetap bisa mengajar, serta menjamin mereka untuk tidak diberhentikan, karena pemerintah daerah tetap butuh (guru honorer tersebut) untuk pegangan hukum, untuk bisa mempekerjakan mereka. Jadi itu yang harus dipahami,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/5/2026).
Nunuk juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha memperjuangkan nasib para guru honorer, termasuk dalam hal kesejahteraan mereka, sehingga pengabdian mereka terhadap pendidikan akan terus berlanjut.
“Kami (Kemendikdasmen) terus mencari cara agar para guru (honorer) ini jangan sampai tidak mendapatkan kesejahteraannya, diberhentikan, atau tidak mengajar, sementara sebenarnya, kami tuh masih butuh. Bahkan kekosongan guru (di beberapa daerah) juga masih cukup tinggi,” tambah Nunuk.
Nunuk pun meminta para guru honorer agar tidak perlu khawatir, atau mempertanyakan nasibnya di kemudian hari, karena pemerintah tetap berkomitmen memperjuangkan nasib mereka, agar mereka tetap survive dari profesinya sebagai guru. (*)




