Mabur.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, berencana menghapus istilah “guru honorer”, yang selama ini melekat kepada guru-guru yang tidak berstatus ASN atau PNS, seiring dengan adanya surat edaran dari Kemendikasmen nomor 7 Tahun 2026, terkait perintah guru non-ASN (honorer) yang akan dinonaktifkan mulai 2027, namun masih diperbolehkan mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.
Menurut Mu’ti, hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya akan menghapus istilah tersebut pada tahun 2027 mendatang.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan, kemudian baru bisa dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” kata Mu’ti, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/5/2026).
Meski demikian, semua guru yang berada di bawah sekolah milik pemerintah, baik ASN maupun honorer, akan tetap diupayakann mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Dan bagi mereka yang dinyatakan belum lulus sertifikasi, akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sementara terkait penggajian bagi guru PPPK Paruh Waktu, wewenangnya akan diserahkan pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Pria yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Mu’ti menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi agar transisi status guru ini bisa dijalankan tanpa kendala.
“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB (Rini Widyantini). Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan, menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K,” jelas Mu’ti.
Melalui skema ini, pemerintah memastikan tidak akan merumahkan para guru honorer yang sudah mengabdi kepada negara dalam sektor pendidikan. Bahkan, guru honorer dijanjikan akan memperoleh status yang lebih jelas dan layak dari sebelumnya, termasuk soal kesejahteraan mereka. (*)




