Praktik Perpajakan Masih Terasa Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Kenapa?

3 Min Read
Pajak kekayaan adalah pungutan progresif atas kekayaan bersih, bukan sekadar penghasilan atau konsumsi. (Ilustrasi Foto: Istimewa)

Mabur.co– Kerap kita mendengar bahwa 70% kekayaan Indonesia hanya dikuasai oleh 1% dari rakyat Indonesia.

Dengan kata lain jika populasi kita lebih dari 284 juta penduduk maka hanya 2,84 juta penduduk yang telah menikmati “kesejahteraan” dan “kemakmuran” sebagaimana yang dicita-citakan republik sejak berdiri. 

Mengapa hal ini terjadi? Apakah karena 1% penduduk bekerja lebih keras dan giat sehingga mereka berhak untuk menikmati hasil kerja keras mereka? Ataukah ada kesalahan sistem yang selama ini luput dari penglihatan kita? 

Negara memiliki peran untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan melindungi mereka yang terpinggirkan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Fungsi Pajak

Pajak memiliki empat fungsi utama, yaitu anggaran, reguler (mengatur), stabilitas, dan redistribusi pendapatan. 

Sejauh ini masih memiliki pekerjaan rumah dalam mendorong fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan.

Pajak memiliki peran penting dalam menekan kesenjangan sosial dan menyejahterakan rakyat. Lantas, sejauh mana efektivitas fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan? Memajaki orang kaya adalah jawabannya. Namun, mengapa hal ini begitu sulit?

Memajaki orang kaya adalah bentuk nyata paradoks perpajakan yang terjadi di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia.

Ketika distribusi “kue” ekonomi yang dinikmati lebih banyak oleh pemilik aset tertinggi namun kenyataannya kontribusi tertinggi perpajakan justru datang dari pajak konsumsi atau pajak pertambahan nilai (PPN) bukan pajak penghasilan (PPh). 

Tajam ke Atas Tumpul ke Bawah

Pakar Kebijakan Publik dan Organisasi Pemerintahan, Prof. Dr. Ulung Pribadi, M.Si, menuturkan, pajak kekayaan adalah pungutan progresif atas kekayaan bersih, bukan sekedar penghasilan atau konsumsi.

“Praktik perpajakan kita masih terasa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas yakni penghasilan dan transaksi rakyat dipungut melalui PPH dan PPN, sedangkan aset besar jauh lebih sulit disentuh,” ucapnya, Senin (3/8/2026).

Ulung mengatakan, pada Februari 2026, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), bahkan tumbuh 97 persen. Menandakan konsumsi menjadi sumber penerimaan yang paling dikejar.

Ini bukan semata-mata masalah administrasi, melainkan political will (kemauan politik) Pemerintah dan DPR dalam menghadapi kepetingan konglomerasi.

“Saya mengusulkan agar Pemerintah sunguh-sungguh merealisasikan pajak kekayaan bertarif progresif lalu penerimanya dialokasikan untuk pengembangan industri yang menyerap tenaga kerja. Jumlah pajak guna mengatasi penggaguran serta untuk pendidikan, kesehatan, pangan dan perlindungan rakyat miskin secara nyata serta berkelanjutan,” ucapnya.

TAGGED:
Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar