Mabur.co – Hobi kok korupsi. Kalimat pendek itu terlontar saat menyaksikan berita pejabat yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK).
Benar juga para oknum tersebut menjadikan korupsi sebagai hobi alias kebiasaan. Padahal dalam kitab seluruh agama, umat dilarang untuk mencuri atau melakukan perbuatan nista lainnya, termasuk tentunya korupsi.
Korupsi Jadi Hobi
Pemerintahan di negara mana pun pasti juga melarang tindak pidana tersebut. Anehnya di Indonesia sudah jelas-jelas dilarang, tapi masih ada sebagian oknum yang mempraktikkannya, bahkan menjadikannya hobi.
Harus diakui, tindak pidana korupsi yang berasal dari bahasa Latin, corruptus ini, memang merajalela di permukaan bumi.
Tidak hanya di Indonesia, nyaris di seluruh belahan dunia praktik korupsi dengan segala macam modus acap ditemui.
Tidak hanya di institusi publik, institusi privat pun menjadi ajang tindak pidana ini. Ada pelaku yang memang sudah berniat sedari awal. Ada yang ikut-ikutan, ada yang karena melihat kesempatan, ada juga yang awalnya tidak tahu menahu. Tapi ketika turut menangguk keuntungan dari tindak pidana tersebut mereka pun larut di dalamnya.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., menuturkan, korupsi adalah sebuah realitas sosial yang senantiasa memiliki keterkaitan dengan dinamika kehidupan masyarakat Indonesia sejak dulu hingga sekarang.
Dorongan Loyalitas pada Beberapa Faktor
Sebagai sebuah tindakan, korupsi tidak dapat disebut sebuah fakta yang muncul dan bersifat tunggal, melainkan ada faktor-faktor lain yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan tersebut.
“Tindakan korupsi yang dilakukan oleh banyak masyarakat di Asia dilatarbelakangi rasa loyal kepada keluarga, suku, agama, atau pun kelompoknya masing-masing,” ucapnya, Jumat (16/10/2026).

Menurut Yance, sejak era kerajaan hingga saat ini praktik korupsi memang banyak dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi dan kelompoknya masing-masing.
Hal ini tidak terlepas dari prinsip yang menyebutkan bahwa sikap loyal kepada keluarga atau sanak saudara jauh lebih utama dibandingkan sikap loyal kepada negara.
“Sikap seperti ini jugalah yang kemudian mendorong para penguasa untuk melakukan praktik-praktik korupsi ketika memiliki kekuasaan,” ucapnya.
Menurut Yance pula, pada masa Vereenidge Oostindische Compagnie atau yang lazim dikenal dengan nama VOC, kongsi dagang yang berasal dari negeri Belanda ini memang banyak mewarnai sejarah panjang birokrasi politik di Indonesia.
Sebelum gulung tikar, perusahaan ini pernah tercatat sebagai perusahaan multinasional pertama dan terkaya sedunia.
Potret Korupsi di Tubuh VOC
Perusahaan ini berhasil memonopoli perdagangan rempah-rempah dari Afrika Selatan hingga Kepulauan Maluku.
“Pada akhir abad ke-18, perusahaan ini resmi ditutup. Selain karena kalah saing dengan perusahaan dagang dari negara lain, permasalahan internal yang dialami oleh VOC juga menjadi faktor pendorong. Permasalahan korupsi yang dilakukan oleh pegawai VOC sudah menjalar di berbagai lini,” ungkapnya.
Yance menjelaskan, korupsi tidak hanya dilakukan oleh pegawai dengan posisi strategis saja, melainkan oleh hampir seluruh pegawai dari tingkatan atas hingga bawah.
Minimnya gaji yang diterima oleh para pejabat VOC pada saat itu, keinginan untuk berperilaku hedonis, hingga minimnya integritas yang dimiliki para pegawai, semakin menyuburkan perilaku korup di antara mereka.
“Kebiasaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pegawai dari negeri Belanda saja, melainkan juga dilakukan oleh para pegawai dan pejabat dari Indonesia yang pada saat itu memiliki jabatan strategis dalam pemerintahan. Parahnya, kebiasaan ini jugalah yang diadaptasi secara turun-temurun oleh para pejabat pada era-era selanjutnya,” ucapnya.
Minim Integritas dan Budaya Gratifikasi
Akar tradisi korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Indonesia, lanjut Yance, pada saat ini salah satunya merujuk pada faktor sejarah.
“Fenomena korupsi telah marak terjadi di Indonesia, bahkan ketika hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor jauh lebih kejam dibanding putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada saat ini. Minimnya integritas serta budaya pemberian gratifikasi kepada pejabat yang sudah lazim terjadi menjadikan korupsi semakin merajalela,” ujarnya.
Menurut Yance, pada saat ini praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat tidak serta merta didasari oleh kepentingan pribadi saja, melainkan juga oleh dorongan kelompok yang mengantar mereka menduduki jabatannya.
“Maraknya politik transaksional yang dilakukan oleh para politikus dengan mengucurkan sejumlah uang untuk memperoleh jabatan membuat mereka kehilangan moral. Korupsilah yang kemudian banyak dijadikan sebagai jalan terakhir bagi para pejabat untuk mengembalikan modal politik yang sudah dihabiskan,” pungkasnya.
