Money Laundry, Cara Halus Sembunyikan Harta Hasil Kejahatan

6 Min Read
Two hands exchanging a fan of pink banknotes, cash transfer between people.
Ilustrasi. Money Laundry. Foto: Istimewa

Mabur.co– Sebagian besar dari kita pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah money laundry atau pencucian uang.

Kebanyakan dari kita pasti akan menganggap bahwa kegiatan ini sangat erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, surat kabar dan media massa di Indonesia memang sering mengaitkannya dengan tindakan kejahatan yang serupa dengan korupsi.

Sembunyikan Asal-Usul Harta

Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Dr. Fattahillah, mengatakan, tindak pidana pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil kejahatan.

Melalui berbagai cara dan memasukannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut menjadi kelihatan legal.

Oleh karena itu, agar hasil kejahatan dapat menghasilkan keuntungan di sistem keuangan yang legal dan juga menjaga reputasi atau status sosial seseorang atau suatu kelompok, para pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, yang membahayakan sistem keuangan bahkan mengancam stabilitas negara,” katanya, Sabtu (11/7/2026).

Professional headshot of a man with short dark hair and glasses, wearing a dark blazer and white shirt, smiling slightly.
Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Dr. Fattahillah. (Foto: Dok. Pribadi)

Fattahillah menuturkan, tiga langkah tindakan pencucian uang yaitu placement atau penempatan yang biasa dilalukan secara klandestin atau rahasia. Menyuntikkan uang berdasarkan hasil kejahatan ke sebuah sistem keuangan yang dinilai sah. Agar tidak terdeteksi oleh lembaga audit keuangan dan hukum.

Kedua yaitu layers adalah menyembunyikan sumber uang melalui rangkaian transaksi serta trik pembukuan di lembaga keuangan.  

Langkah tersebut bisa dilakukan melalui pembelian saham investasi, aset, atau menyebarkan uangnya melalui berbagai rekening tertentu.

“Langkah ketiga yaitu integrasi, menggunakan uang hasil cucian dengan tujuan apa pun. Disebut tahap integrasi karena uang tersebut telah bercampur secara sah dengan uang hasil konvensional usaha pelaku,” ucapnya.

Fattahillah mengatakan, kasus semacam ini kembali mencuat setelah banyak influencer dan artis tanah air yang menjalankan bisnis skincare. Publik mencurigai sumber kekayaan mereka berasal dari hasil money laundry.

“Tren penggunaan skincare dimanfaatkan oleh para pelaku money laundry untuk menyisipkan uang hasil tindak kejahatan mereka dalam bisnis beberapa artis. Adanya tindakan kejahatan bertentangan dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Empat Kemungkinan

Fattahillah mengatakan, ada empat kemungkinan pelaku melakukan tindak pencucian uang. Pertama, mereka yang melakukan tindak pidana kemudian mencuci hasil tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut disebut sebagai “tindak pidana asal” dan mereka yang melakukan tindak pidana asal dengan cara mencuci uangnya sendiri.

Kedua, mereka yang melakukan tindak pidana asal, mencuci uangnya sendiri, dan juga mencuci hasil kejahatan lain.

Ketiga, mereka yang menjalankan bisnis yang tidak melakukan tindak pidana asal, tetapi mencuci hasil kejahatan orang lain sebagai bagian dari bisnis mereka yang sah.

Keempat, mereka yang mencuci hasil kejahatan orang lain sebagai satu-satunya kegiatan bisnis mereka.

“Bentuk pencucian uang yang umum disebut smurfing atau istilah lainnya adalah structuring. Maksud smurfing atau structuring adalah tindakan pelaku kejahatan memecah sejumlah besar uang tunai menjadi beberapa simpanan kecil, seringkali menyebarkannya ke banyak akun berbeda untuk menghindari deteksi,” katanya.

Fattahillah mengungkapkan, modus lain pencucian uang ada banyak, misalnya penggunaan perusahaan cangkang.

Perusahaan Cangkang

Perusahaan cangkang adalah perusahaaan tanpa operasi aktif atau aset yang signifikan dan perusahaan ini digunakan untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan.

“Modus lain adalah pencucian lewat perdagangan, pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, dan barang mewah hingga aset digital seperti mata uang kripto,” ucapnya.

Fattahillah mengatakan pula,  sampai saat ini memang belum ada pedoman besaran uang untuk bisa dikatakan sebagai tindakan pencucian uang. Hanya dalam konteks monitoring pencucian uang di UU TPPU ditemukan adanya istilah transaksi mencurigakan yang wajib dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan. Adapun nilai nominal untuk dapat dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan adalah 500.000.000.

“Salah satu definisi dari transaksi mencurigakan adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” katanya.

Fattahillah mengatakan juga, untuk dapat dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan masih perlu diuji lagi apakah benar sebagai transaksi yang berkaitan dengan tindakan pencucian uang.

“Saya berpandangan pencucian uang tidak akan terjadi tanpa ada tindak kejahatan awal. Untuk itu esensi dari pencucian uang selalu berkonotasi sebagai tindak kejahatan dan pencucian uang sebagai jalan suatu kejahatan persisten yang terus terjadi.

Bagaimanapun pelaku tindak kejahatan memakai pencucian uang untuk menghindari  dirinya dihubungkan dengan kejahatan yang menimbulkan hasil pidana. Karenanya mereka selalu berusaha melakukan tindakan pencucian uang agar bisa menggunakan uang hasil kejahatannya,” katanya.

Fattahilah mengatakan lagi, sebagai upaya untuk bisa mendeteksi sebagai sistem pencegahan dapat dilakukan melalui monitoring transaksi mencurigakan.

Hal ini telah dilakukan di banyak sektor, seperti perbankan dimana pihak bank secara aktif melakukan pengamatan adanya transaksi mencurigakan.

Selain itu adanya kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,  adanya perluasan pihak pelapor akan mempersempit kemungkinan tindakan pencucian uang.

Sayangnya hal semacam ini masih sebatas mekanisme transparansi belum menjadi mekanisme akuntabilitas di mana ada proses penilaian kebenaran apa yang dilaporkan.

“Kita juga berharap profesi-profesi lain, seperti akuntan, notaris, advokat, dan lainnya memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan yang melibatkan klien-klien mereka. Sayangnya, ada juga profesi yang belum masuk yang sebenarnya berkewajiban melaporkan transaksi mencurigakan. Salah satunya adalah konsultan pajak,” terangnya. ***

TAGGED:
Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar