Mabur.co – Di tengah maraknya aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah belakangan ini, video terkait sejumlah warga yang divonis 1 tahun penjara akibat mengunggah postingan soal demonstrasi besar tahun 2025 kembali viral di media sosial.
Dalam salah satu postingan di X, seorang konten kreator dengan akun @didiek_murdock seolah mengingatkan kembali kasus tersebut kepada netizen.
Ia mempertanyakan sikap lembaga negara yang dinilai otoriter dengan memenjarakan warganya sendiri hanya karena merespons konten aksi demonstrasi.
Pertanyakan Kriminalisasi
“Hanya repost konten demo dipenjara setahun? Kita benar² sedang dijajah oleh bangsa sendiri.”
Aktivis diteror, yg mengkritik dikriminalisasi, yg demo diserang, dan alat negara dijadikan penjaga kekuasaan,” cuitnya dalam postingan tertanggal 14 Juni 2026 kemarin.
Postingan yang disertai video ungkapan kekecewaan para terdakwa usai vonis pada Januari 2026 lalu itu pun kembali viral dengan ditonton lebih 140 kali, mendapat 9 ribu like dan dibagikan hingga 4 ribu kali.
Tak sedikit dari netizen yang baru mengetahui adanya kasus tersebut pun dibuat terkejut. Selain mempertanyakan kebenaran berita tersebut, sebagian netizen juga nampak mempertanyakan sikap lembaga negara yang dinilai tidak adil.
Mereka bahkan khawatir akan mendapat perlakuan serupa jika ikut memposting atau membagikan konten demonstrasi semacam ini.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Bandung memvonis 8 orang terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara usai dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45A Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Rabu, 14 Januari 2026 lalu.
Mereka dituntut karena mengunggah postingan di media sosial mereka yang bernada emosional dan ofensif terhadap aparat kepolisian, ketika demonstrasi Agustus-September tahun 2025 lalu berlangsung hingga menewaskan seorang pengemudi ojol bermana Affan Kurniawan.
Delapan orang terdakwa tersebut adalah Rifa Rahnabila, Arfan Febrianto, Azril Abi Maulana, Deni Ruhiyat, Rizki Fauzi, Yusuf Miraj, Shiddiq, dan Rifal Zahran Hakim.
Jaksa Penuntut Umum membeberkan mereka telah melanggar pasal 45 UU ITE dengan menunjukkan sejumlah barang bukti berupa handphone, hingga akun media sosial.
Kasus ini pun sempat viral pada awal tahun 2026 lalu. Meski semua terdakwa harus tetap mendekam di penjara.
Selain Rifa Rahnabila dkk, seorang warga lainnya yakni Wawan Hermawan diketahui juga dijatuhi vonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (07/04/2026) lalu. Wawan dinyatakan terbukti bersalah karena memanipulasi konten di media sosial yang diunggahnya ulang melalui akun @bekasi_menggugat.
Konten tersebut disebut menghasut orang untuk ikut melakukan tindakan anarkis saat demonstrasi Agustus 2025. Hakim meyakini Wawan melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 160 KUHP.

